Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita TerbaruHukum Qadha Puasa di Hari Jumat dan Hikmahnya

Hukum Qadha Puasa di Hari Jumat dan Hikmahnya

Qadha puasa di hari Jumat merupakan persoalan yang penting untuk kita ketahui. Puasa membayar utang puasa Ramadhan atau qadha ini hukumnya adalah wajib. Qadha sendiri artinya menunaikan ibadah yang mempunyai batasan waktu di luar waktu yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Larangan Puasa di Hari Tasyrik, Amalan dan Asal Usul Penamaan

Terkait pelaksanaan qadha ini, masih banyak yang mempertanyakan. Bagaimana hukumnya bila qadha ini kita lakukan di hari Jumat? Apakah ada tuntunan atau malah Islam melarangnya?

Supaya ibadah berjalan dengan lancar dan sesuai syariat ajaran Islam, simak penjelasan berikut ini. Dengan begitu, Anda bisa membayar utang puasa tanpa ada keraguan dan tanpa meninggalkan perintah atau larangan agama.

Hukum Qadha Puasa di Hari Jumat dan Hikmahnya

Seperti yang sudah kita tahu, menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi umat muslim. Namun, Islam memberikan kompensasi dengan memperbolehkan tidak berpuasa untuk beberapa orang.

Dengan tanda kutip, orang tersebut wajib membayar fidyah atau mengganti puasa di luar bulan Ramadhan. Bagi yang masih kuat dan mampu berpuasa, maka hendaknya membayar utang puasa dengan qadha. 

Lantas, apakah boleh puasa qadha di hari Jumat? 

Melakukan qadha bisa kapan saja, asalkan bukan di hari-hari yang hukumnya haram berpuasa atau hari raya Islam. Menurut Islam, hari Jumat merupakan hari raya.

Hal ini mengutip dari hadis Nabi Muhammad SAW yang bunyinya,

Hukum Qadha Puasa di Hari Jumat dan Hikmahnya

Namun, pendapat lain dari Imam Ibnu Baz bisa menjadi acuan boleh tidaknya melakukan puasa qadha di hari Jumat. Ia memaparkan sebuah penjelasan bilamana boleh berpuasa di hari Jumat, baik qadha maupun puasa sunnah.

Baca juga: Tata Cara Membayar Fidyah, Pengganti Hutang Puasa Ramadhan

Akan tetapi, tidak boleh jika mengistimewakan hari Jumat untuk puasa sunnah ataupun qadha. Apabila qadha di hari Jumat sudah berlangsung di hari sebelum dan setelahnya, maka hukumnya boleh.

Seperti sabda Nabi Muhammad yang tertuang dalam hadis riwayat Bukhari, yakni:

Di samping itu, fatwa dari Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah di bawah naungan Dr. Abdullah Al Faqih memperkuat persoalan qadha ini. Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW bersabda:

Menilik dari hadis tersebut, memperjelas bahwa hukum mengkhususkan hari Jumat adalah makruh. Pengecualian hanya berlaku bilamana di hari Jumat tersebut bertepatan dengan rangkaian puasa yang telah kita laksanakan hari sebelumnya.

Hikmah Larangan Puasa di Hari Jumat 

Hikmah akan larangan qadha puasa di hari Jumat merupakan bagian dari salah satu upaya patuh terhadap perintah agama. Jumat adalah hari raya mingguan bagi umat beragam Islam.

Baca juga: Sejarah Awal Mula Puasa Daud, Amalan Pertobatan Jadi Teladan

Selain hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari Jumat juga termasuk hari raya dalam Islam. Maka dari itu, Allah SWT melarang hambanya mengkhususkan untuk puasa

Di hari Jumat, kaum muslim laki-laki punya kewajiban untuk menunaikan sholat Jumat. Kita juga dianjurkan untuk menenggelamkan diri pada doa dan dzikir.

Sebagian yang lain mengatakan bahwasanya makruhnya puasa di hari Jumat adalah lantaran supaya berbeda dengan kaum Yahudi. Orang Yahudi akan berpuasa di hari raya mereka, sedangkan dalam Islam puasa di hari raya hukumnya adalah larangan.

Sesungguhnya semua pendapat tersebut tidak ada yang salah. Qadha puasa di hari Jumat hukumnya adalah boleh. Karena qadha adalah wajib. Yakni untuk membayar utang puasa Ramadhan.

Dengan begitu, larangan mengkhususkan puasa di hari Jumat tidak berlaku. Namun, para ulama menyarankan agar lebih baik jika qadha tersebut diikuti dengan puasa di hari sebelum atau setelahnya.

Kapan Waktu Terbaik Qadha?

Tersedia waktu bebas untuk melakukan puasa qadha. Yaitu pada hari-hari setelah Ramadhan, mulai dari Syawal hingga Syaban.

Beberapa mazhab mengatakan bahwa lebih baik jika membayar utang puasa Ramadhan ini sebelum datangnya bulan Syaban.

Terkait hukum qadha di hari Jumat untuk membayar puasa Ramadhan adalah boleh. Qadha yang dilarang adalah bila bertepatan dengan hari-hari yang haram berpuasa.

Sebut saja seperti hari raya Idul Fitri (1 Syawal), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), dan hari-hari tasyrik yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah. Selain hari-hari tersebut maka sah-sah saja jika ingin meng-qadha puasa.

Mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib. Ini adalah bentuk kedisiplinan dan ketaatan umat kepada ajaran Islam

Baca juga: Kandungan Surah Al Baqarah Ayat 185, Perintah Puasa Ramadhan

Terkait hukum qadha puasa di hari Jumat sudah jelas seperti penjelasan di atas. Melakukan qadha bukan hanya wujud kepatuhan, namun upaya mengejar pahala yang sempat terlewatkan sebelumnya. (R10/HR-Online)

Dinas Pertanian Ciamis Ungkap Upaya Penanganan Banjir di Dusun Kubangpari Desa Bangunsari Pamarican

Dinas Pertanian Ciamis Ungkap Upaya Penanganan Banjir di Dusun Kubangpari Desa Bangunsari Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Beberapa waktu lalu terjadi banjir yang merendam pemukiman warga di Dusun Kubangpari, Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Banjir ditengarai terjadi akibat luapan...
Ahmad Dhani Buka Lowongan Barista untuk Para Baladewa

Ahmad Dhani Buka Lowongan Barista untuk Para Baladewa

Ahmad Dhani kembali membuat kejutan. Tapi kali ini bukan soal musik, melainkan dunia kopi. Ya, pendiri Dewa 19 itu baru saja membuka bisnis baru...
Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar...
Tumpukan Sampah di Perbatasan

Tumpukan Sampah di Perbatasan Cimalaka-Cisarua, Wabup Sumedang: Saya Bingung Kok Bisa Seperti Ini?

harapanrakyat.com,- Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila kaget saat menemukan tumpukan sampah di perbatasan Cimalaka-Cisarua. Tepatnya di wilayah Kecamatan Cimalaka, Dusun Sukamantri, RW 08,...
Uang Tunjangan Rumdin

Rp 3,5 Miliar Dinikmati Berjamaah, Kejari Minta Anggota DPRD Kota Banjar Kembalikan Uang Tunjangan Rumdin

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, meminta kepada anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 yang turut menikmati uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan...
Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...