Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Puluhan guru madrasah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, harus segera mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, Nana Supriatna mengatakan, ada 92 orang guru madrasah yang harus mengembalikan BSU. Guru tersebut tersebar di beberapa lembaga pendidikan.
Keharusan mengembalikan BSU berdasarkan adanya temuan BPK untuk anggaran tahun 2020.
Puluhan guru madrasah yang harus mengembalikan BSU itu karena sebelumnya sudah mendapat bantuan sejenis. Termasuk bantuan Pra Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tadi kita sudah melaksanakan zoom meeting dengan semua guru yang bersangkutan, dan mengundang narasumber langsung dari Kementerian Agama pusat. Pada prinsipnya setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK minta agar yang mendapat bantuan dobel segera mengembalikannya,” terang Nana, Kamis (06/01/2022).
Baca Juga : Kemenag Pangandaran Salurkan Bantuan PIP untuk 2.691 Santri
Ia juga menjelaskan, sebenarnya pengembalian BSU itu harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2021. Namun, karena berbagai kendala sehingga sampai hari ini pihak bersangkutan belum bisa mengembalikan.
Meski begitu, pihak Kemenag pusat meminta secepatnya uang bantuan tersebut dikembalikan oleh para guru madrasah yang bersangkutan.
Untuk itu, pihak Kemenag Kabupaten Pangandaran akan segera melakukan pendataan. Jika pendataan sudah lengkap, pihaknya akan segera menyampaikan metode pengembaliannya.
“Kita hanya menyiapkan mendata dan melaporkan siapa yang sudah mengembalikan, siapa yang belum. Selanujuta itu kewenangan BPK,” pungkas Nana. (Cenk/R3/HR-Online/Editor-Eva)