Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolres Tasikmalaya Ringkus Pengedar Obat Ilegal, Ini Modus Pelaku

Polres Tasikmalaya Ringkus Pengedar Obat Ilegal, Ini Modus Pelaku

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pengedar obat ilegal dengan modus baru.

Adapun tersangka yang berhasil polisi amankan pada Jumat (7/1/2022) adalah ES (46), warga  Desa Kawitan, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Modus Pelaku Edarkan Obat Ilegal di Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengungkapkan, tersangka mengedarkan obat ilegal tersebut dengan menggunakan modus baru.

Awalnya, ES pergi ke dokter untuk memeriksakan diri. Kemudian, dokter memberikannya resep obat penenang.

Pelaku pun langsung membeli resep obat tersebut di salah satu apotek di daerah Antapani, Bandung.

Apotek tersebut juga sudah menjadi langganan pelaku untuk membeli obat. Karena sebelumnya, pelaku juga pernah menjadi pemakai narkoba, dan sering menebus obat dengan resep dokter untuk menghilangkan rasa cemas tersangka.

Namun masalahnya, obat tersebut pelaku edarkan ke masyarakat wilayah Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

“Jadi tersangka menebus terlebih dulu obat dari resep dokter, dan kemudian menjualnya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (7/1/2022).

Harga Obat Ilegal Per Butir

Menurut AKBP Rimsyahtono, sebenarnya pelaku saat membeli dan menebus obat tidak melanggar. Akan tetapi, yang ilegal adalah menjual lagi obat kepada orang lain, yang ia dapatkan dari hasil membeli obat resep dokter.

“Jadi ilegalnya dapat resep obat, ditebus di apotek dan dijual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya menambahkan, bahwa pelaku membeli obatnya seminggu sampai dua minggu sekali.

Kemudian, ES menjual obat ilegal jenis psikotropika tersebut per butirnya dari mulai Rp 25 sampai 50 ribu.

“Sekali menebus atau membeli obat bisa sampai Rp 200 bahkan 650 ribu,” katanya. 

Sementara barang bukti obat ilegal yang pelaku edarkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1 miligram.

Kemudian, 1 bungkus plastik bening yang tertera tulisan obat. Dalam bungkus plastik bening itu didalamnya terdapat dua lembar obat psikotropika Riklona Clonazepam 2 miligram sebanyak 20 butir.

“Selain itu, barang bukti Elgran Estazolam 2 miligram serta Zypraz Alprazolam 1 miligram,” tuturnya.

Sedangkan untuk pasal yang akan dikenakan oleh pelaku, adalah Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Infinix Note 50x, Waktunya HP 5G Makin Terjangkau

Infinix Note 50x, Waktunya HP 5G Makin Terjangkau

Infinix kembali menggebrak pasar ponsel kelas menengah dengan peluncuran Infinix Note 50x pada 27 Maret 2025 lalu. Sebagai model paling terjangkau dalam seri Note...
Hasyim bin Abdu Manaf, Leluhur Rasulullah SAW yang Berpengaruh

Hasyim bin Abdu Manaf, Leluhur Rasulullah SAW yang Berpengaruh

Nama Hasyim bin Abdu Manaf mungkin tidak sepopuler Nabi Muhammad SAW. Tapi perannya sangat besar dalam sejarah Islam. Ia adalah bagian penting dalam rantai...
Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition, Laptop Premium Bertenaga

Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition, Laptop Premium Bertenaga

Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition menjadi salah satu produk andalan Lenovo yang siap meluncur tahun ini. Laptop premium ini sudah mulai tersedia di...
Wisatawan Tewas di Kolam Renang Cipanas Garut

Wisatawan Tewas di Kolam Renang Cipanas Garut, Polisi Olah TKP

harapanrakyat.com,- Seorang wisatawan kolam renang di Cipanas Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas tenggelam saat rekreasi, Minggu (6/4/2025). Petugas kepolisian dari Polsek Tarogong Kaler bersama...
Hujan Meteor Lyrid 2025, Fenomena Langit Spektakuler di Bulan April

Hujan Meteor Lyrid 2025, Fenomena Langit Spektakuler di Bulan April

Setiap tahun, langit malam bulan April dihiasi oleh salah satu fenomena alam yang paling dinanti, yaitu hujan meteor Lyrid 2025. Hujan meteor ini berasal...
gebrakan 100 hari kerja

Tokoh Masyarakat Tasikmalaya Menanti Gebrakan 100 Hari Kerja Viman-Dicky

harapanrakyat.com,- Tokoh masyarakat menanti gebrakan 100 hari kerja Viman Alfarizi Ramadah-Diky Chandra, Walikota - Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Apalagi sejak dilantik sampai saat ini...