Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Polres Ciamis melakukan mediasi antara pihak keluarga korban dan senior pelajar SMAN 1 Ciamis. Hasilnya, kedua pihak keluarga yang berkaitan dan sekolah meminta Polres Ciamis agar tidak melanjutkan proses penyidikan kasus Lingkaran Setan.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto NA mendapat undangan dari pihak sekolah. Hadir juga pihak keluarga untuk melakukan mediasi. Tujuannya adalah untuk menentukan arah penanganan kasus kegiatan lingkaran setan ini.
“Memang dalam aturan pun ada instrumen seperti itu (Mediasi). Setelah kami melakukan proses penyelidikan, unsur pidananya ada. Namun, saat kami proses penyidikan melihat dari tersangka, ternyata masih anak-anak,” ujarnya, Senin (24/1/2022).
Mengingat tersangka masih anak-anak, ada instrumen dalam peraturan undang-undangan bahwa Polri wajib menyediakan fasilitas mediasi.
Pihak sekolah SMAN 1 Ciamis pun kemudian menyelenggarakan mediasi bersama pihak keluarga korban dan juga senior yang terlibat dalam kasus Lingkaran Setan.
“Sebagaimana tadi kita lihat bersama bahwa dari pihak keluarga korban dan keluarga senior sudah saling memaafkan. Termasuk dari anak-anaknya sudah maaf dan memaafkan,” tuturnya.
Kapolres pun membenarkan sekolah telah mengajukan permohonan kepada Polri untuk tidak melanjutkan proses penyidikan.
“Atas dasar inilah untuk perkara ini saya telah memilih untuk menyelesaikan permasalahan di luar peradilan. Tadi juga kami sudah lapor kepada Kepala Kejari dan Kepala PN Ciamis mereka menyetujui,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya menyetujui keputusan tersebut itu karena tujuan utamanya bukanlah menghukum orang tetapi mengetahui orang itu akan kesalahannya. Untuk itu penyidikan kasus Lingkaran Setan dihentikan.
“Sehingga orang tersebut bisa jera dan menjadi pagar secara sosial bagi orang lain. Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini ke depannya,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)