Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, berhasil menangkap seorang polisi gadungan yang tipu seorang wanita di Tasikmalaya hingga ratusan juta rupiah.
Polisi gadungan berinisial SWY itu mengaku berpangkat Aiptu dan bertugas sebagai anggota Satreskrim Polres wilayah Jawa Tengah.
Atas pengakuannya sebagai anggota polisi, pelaku SWY berhasil menipu korbannya yang berinisial H, warga Kota Tasikmalaya.
Pelaku dan korban awal mula perkenalannya melalui media sosial Facebook dalam grup Pencarian Jodoh.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Aszahri Kurniawan mengatakan, kasus tindak pidana penipuan ini bermodus pura-pura menjadi anggota kepolisian.
“Pelaku melakukan penipuan terhadap korban hingga ratusan juta rupiah. Dari hasil penipuan tersebut oleh pelaku dibelanjakan atau dibelikan berbagai macam barang-barang pribadi. Seperti mobil dan motor,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/01/2022).
Lebih lanjut AKBP. Aszahri menjelaskan, kasus ini dilaporkan kurang lebih sekitar satu bulan yang lalu. Namun kejadiannya terjadi sejak bulan Juni tahun 2021.
Kasus penipuan ini terjadi di Kota Tasikmalaya. Tersangka SWY atau Aris Setiawan nama yang tersangka gunakan sebagai anggota kepolisian untuk menipu korbannya.
Baca Juga : Hamili Pacar Lalu Kabur, Pemuda di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Kenalan di Medsos, Polisi Gadungan Tipu Wanita Kota Tasik
“Korbannya seorang perempuan berinisial SH. Untuk modus operandinya, melalui media sosial pelaku mengaku sebagai anggota Satreskrim Polres wilayah Jawa Tengah. Dalam media sosial pencarian jodoh, pelaku ini berinisial H,” terang Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Aszahri.
Dari ajang pencarian jodoh itu, pelaku dan korban pertama kali bertemu, kemudian berlanjut percakapan melalui WhatsApp. Sehingga terjalin hubungan komunikasi inten antara keduanya.
Dari komunikasi tersebut akhirnya pelaku berhasil membujuk rayu korban hingga mau menyerahkan atau mengirimkan sejumlah uang.
“Untuk beberapa kali antara pelaku dan korban sempat bertemu di Kota Tasikmalaya dan tempat lain. Total kerugian kurang lebih sekitar 300 jutaan. Sementara ini dari satu korban,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polres Tasikmalaya Kota berupa bukti setor transfer bank. Kemudian, baju kemeja merah berdasi putih.
Karena saat melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Reserse Kriminal, dan selalu pasang foto profil pada media sosialnya mengenakan kemeja putih dasi merah sebagai ciri khas anggota Reserse Kriminal.
“Barang bukti lainnya ada masker dengan tulisan TNI, Polri, juga ada satu unit mobil Mercedes Benz dan satu unit motor Honda CBR hasil dari perbuatan penipuannya. Ancaman yang kita terapkan kepada bersangkutan 4 tahun penjara berdasarkan pasal 378 KUH Pidana,” pungkas AKBP. Aszahri. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)