Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Insentif untuk Ketua RT/RW di Pangandaran, Jabar, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2017.
Perbup tersebut berisi soal tunjangan tambahan atau insentif bagi aparat desa dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD), dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Meski demikian, dalam Perbup tersebut tidak diatur soal sanksi yang diberikan jika insentif untuk LKD (Ketua RT, RW, Linmas dan Kader Posyandu) tidak dibayarkan.
Baca juga: BPKD Sebut Penyebab Target PBB di Pangandaran Tidak Tercapai
Syarif Hidayat Kepala Bagian Hukum Setda Pangandaran membenarkan hal itu Senin (24/1/2022).
Menurutnya, insentif untuk ketua RT/RW di Pangandaran hanya bersifat apresiasi dari Pemerintah Daerah.
“Insentif ini bisa dibayarkan jika kondisi keuangan Pemkab dalam kondisi stabil,” ujar Syarif.
Adapun keterlambatan pembayaran insentif untuk LKD, disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada keuangan daerah.
“Kondisi keuangan Pemkab sedang tidak stabil, jadi insentif RT/RW tidak wajib dibayarkan dan itu tidak ada sanksinya,” katanya. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)