Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Ketua Forum Aliansi Kedaulatan Rakyat (Fakar), Ujang Rusmawan, mempertanyakan penebangan lima pohon mahoni di Jalan Dr. Husein Kartasasmita, tepatnya di depan Perum Banjar Town House, Kelurahan Banjar, Kecamatan/Kota Banjar, Jawa Barat.
Ujang menduga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar melakukan kelalaian karena menebang pohon yang berada di Daerah Milik Jalan (DMJ) itu.
Karena menurutnya, dengan adanya pohon tersebut sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
“Contohnya bisa mencegah polusi udara. Apalagi usia pohon itu sudah puluhan tahun,” kata Ujang kepada HR Online, Sabtu (8/1/2022).
Lebih lanjut Ujang menambahkan, jika DLH Kota Banjar akan melakukan penebangan pohon pada jalur jalur provinsi dan masuk ke dalam daerah milik jalan, maka harus menempuh prosedur dan seizin dari pihak Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
“Ada prosedurnya dan harus izin dari Bina Marga Provinsi ketika akan menebang. Jadi tidak sembarangan tebang begitu saja,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, ketika seseorang melakukan penebangan pohon yang ada di daerah milik jalan tanpa memiliki izin, maka bisa dikategorikan melanggar Undang-undang.
“Khususnya UU Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” imbuhnya.
Selain itu, bagi pelaku yang dengan sengaja menebang pohon dan mengambil keuntungan dari hal itu, maka bisa dipidanakan.
Hal itu masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005. Jadi dari Perda itu, jelasnya, pelaku penebangan pohon itu masuk kedalam tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kemudian, jika modusnya untuk memperkaya diri dari hasilnya itu, bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelasnya.
Tanggapan DLH Kota Banjar Tentang Penebangan Pohon Pinggir Jalan
Sementara itu, Kepala DLH Kota Banjar, Sri Sobariah, melalui Sekretaris DLH, Eri Kusmara, membantah bahwa pihaknya melakukan penebangan pohon tersebut.
“Penebangan tidak dilakukan oleh tim gabungan, mungkin kalau itu oleh perseorangan. Karena yang bersangkutan tidak konfirmasi, tahu-tahu pas maghrib sudah ditebang,” kata Eri, Minggu (9/1/2022).
Lebih lanjut Eri menambahkan, yang saat ini harus dilakukan adalah mencari status kepemilikan 5 pohon mahoni yang ditebang tersebut.
“Harus mencari status pohonnya punya siapa. Dan biar lebih jelas bisa koordinasi dengan H. Atang, selaku pemilik tanah,” jelasnya.
Sedangkan, terkait kewenangan jalan tersebut masuk ke pihak Bina Marga Wilayah IV Provinsi Jawa Barat. “Cuma tidak ada salahnya konfirmasi juga ke Bina Marga Kota Banjar,” tambahnya.
Klaim Pemilik 5 Pohon Mahoni Pinggir Jalan
Sementara itu, salah seorang warga, Teja Mulyana, mengaku bahwa penebangan pohon mahoni pinggir jalan tersebut dilakukannya. Sebab, ia mengklaim bahwa status pohon mahoni tersebut adalah miliknya.
Teja menuturkan, kakeknya yang menanam 5 pohon mahoni besar sebelum kondisi jalan dan sekelilingnya seperti sekarang.
Awalnya, kakeknya itu menanam 7 pohon. Namun 2 pohon tersebut mati ketika usianya masih muda. Sehingga sekarang sisanya tinggal 5.
“Sebelum H. Atang membeli lahan itu, pohon tersebut sudah ada. Tapi karena ada pelebaran jalan, jadinya masuk area trotoar,” tuturnya.
Karena Teja merasa memiliki dan tidak bersalah atas penebangan pohon mahoni itu, maka ia bersedia untuk dituntut.
“Itukan milik saya. Dan saya berhak dong untuk menebangnya kapanpun. Karena pohon itu ditanam jauh sebelum tanahnya dijadikan trotoar,” tukasnya.
Sementara hasil dari penebangan 5 pohon mahoni tersebut, sudah ia berikan untuk pembangunan masjid dan pesantren. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)