Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat melalui Bagian Hukum Setda Ciamis menggandeng civitas akademik dari berbagai kampus dalam proses pembentukan Perda (Peraturan Daerah).
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis Deni W Hidayat mengatakan, pihaknya sudah melakukan penandatanganan kerja sama dan rencana kerja bersama civitas akademik dalam perencanaan pembentukan produk hukum daerah.
“Dalam pembentukan sebuah produk hukum daerah kita selalu menggandeng civitas akademik. Kita sudah bekerja sama dengan penandatangan MoU Kesepahaman dengan Universitas Galuh, IAID Darussalam. Juga dengan STikes Muhammadiyah Ciamis,” terangnya kepada HR Online, Senin (31/01/2021).
Baca Juga: Fantastis! Tiket Kontes Love Bird di Ciamis Rp 10 Juta, Hadiahnya Mobil
Menurutnya, dalam proses pembentukan Perda memerlukan referensi terutama dari civitas akademik. Para civitas akademik ini nantinya akan membuat sebuah naskah akademik yang menjadi referensi dalam pembentukan peraturan daerah.
“Pada dasarnya pembuatan naskah akademik diperlukan untuk menjadi dasar
bagi pemerintah daerah dalam menuangkan usulan, kebijakan, pendapat dan atau aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk pembangunan daerah,” katanya.
Deni menjelaskan, sebuah naskah akademik akan memaparkan alasan, fakta atau latar belakang masalah. Sehingga menjadi pendorong disusunnya penyelesaian suatu masalah atau urusan yang mendesak.
Selain itu, kata Deni, naskah akademik dalam pembuatan Perda merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011.
“Naskah akademik merupakan media konkrit bagi peran serta masyarakat secara aktif dalam proses pembentukan peraturan daerah. Sehingga kami dari bagian hukum Setda Ciamis menggandeng civitas akademik dengan melakukan penandatanganan MoU dengan berbagai Universitas di Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)