Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita NasionalPemilik Investasi Robot Trading Ditangkap, Bareskrim Sita 3 Mobil Mewah

Pemilik Investasi Robot Trading Ditangkap, Bareskrim Sita 3 Mobil Mewah

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),– Pemilik investasi robot trading berhasil ditangkap Bareskrim Polri melalui Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus), Kamis (20/01/2022) lalu di sebuah hotel.

Pemilik investasi aplikasi Evotrader itu bernama Andi Muhamad Agung dari PT. Evolution Perkasa Group. Sebelumnya Andi berstatus buronan.

Brigjen. Whisnu Hermawan dari Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Andi Muhamad Agung Prabowo sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading tersebut.

Selain menangkap pemiliknya, dalam kasus ini penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang dolar Singapura sebanyak 1.150 SGD, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.000 lembar, hingga tiga unit handphone.

Saat ini, lanjut Brigjen. Whisnu, penyidik masih terus memburu satu orang tersangka lainnya berinisial AD.

6 Tersangka Kasus Investasi Robot Trading

Baca Juga : Gubernur Jabar Tiba di Bareskrim Polri Penuhi Undangan

Dalam kasus aplikasi robot trading ini, sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka. Empat orang diantaranya sudah ditangkap dan menjalani penahanan.

“Ada enam orang tersangka, empat orang tersangka sudah kami tahan. Sedangkan dua tersangka lagi masih kami cari atau DPO,” terang Brigjen. Whisnu saat jumpa pers pada Rabu (19/01/2022), di Gedung Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Ia menyebutkan, kedua orang tersangka yang kini masih buron bernama Anang dan Andi. Pihaknya pun berjanji akan secepatnya menangkap kedua DPO tersebut.

Selain mengamankan pemilik investasi robot trading aplikasi Evotrade dan para tersangka lainnya. Dalam kasus ini penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa mobil mewah yang terdiri dari dua unit BMW, satu unit Lexus. Serta enam unit laptop dan handphone dua unit.

Adapun pasal yang pihaknya gunakan untuk menjerat para tersangka yaitu Pasal 105 atau Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan.

Atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (R3/HR-Online/Editor-Eva)

13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

harapanrakyat.com,- Miris, seorang pria berinisial F (27) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ciamis, Jawa Barat, melakukan perbuatan kekerasan, pelecehan dan asusila terhadap...
PDI Perjuangan Ciamis Dukung Penuh Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum

PDI Perjuangan Ciamis Dukung Penuh Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum

harapanrakyat.com,- DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, solid mendukung penuh Hj Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2025-2030. Hal...
Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

harapanrakyat.com,- PT UMI angkat bicara terkait pembongkaran tugu perbatasan desa di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tugu tersebut merupakan perbatasan antara Desa Sukaraharja...
ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...