Pelaku begal payudara berinisial FP akhirnya tertangkap pihak kepolisian setelah fotonya tersebar luas di media sosial sejak 27 Januari 2022. Pasalnya, remaja berusia 25 tahun warga Sragen itu sempat meresahkan masyarakat sekitar setelah melakukan tindakan seksual.
Bagaimana tidak, aksinya itu viral setelah meremas payudara 2 wanita di dua tempat yang berbeda. Sampai pada akhirnya FP ditangkap polisi yang sebelumnya sempat ada pengejaran.
Baca Juga: Pengantin Pria Bawa Seserahan Sapi Hingga Mobil Pajero Viral di Medsos
Pelaku Begal Payudara Akan Jalani Hukuman Penjara 9 Tahun
Belum lama ini aksi begal payudara wanita mulai bergentayangan dan meresahkan warga, terutama di Sragen.
Setelah viralnya foto aksi tersebut, akhirnya pihak kepolisian melacak dan langsung menangkap sang pelaku.
Tersangka FP (25) pun langsung tertangkap kepolisian ketika tengah berada di rumahnya di kawasan Sragen Wetan.
Selanjutnya pihak Kapolres Sragen AKBP yakni Yuswanto Ardi langsung menjelaskan terkait kronologi aksi itu.
Katanya penangkapan pelaku FP itu bermula dari sebuah unggahan foto beberapa waktu lalu di media sosial.
Dari pengakuan pelaku, katanya FP telah melakukan aksinya itu sebanyak dua kali di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Hore! Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi PNS, Ini Syaratnya
Awal Kejadian
Pengungkapan dari pelaku begal payudara ini, ia telah memperdayai dua wanita berbeda dan di tempat berbeda pula.
Pertama ada dari warga Tenggak, Sidoarjo Sragen MH (32) ketika saat sedang mengendarai sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sidoarjo-Tanon tiba-tiba pelaku langsung mepet ke korban dan meremas payudara wanita itu. Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung kabur.
Beberapa hari kemudian, aksinya kembali lagi, namun di lokasi yang berbeda yakni di Jalan Sragen-Sambirejo Karangmalang.
Pelaku melakukan hal yang sama dengan meremas payudara korban berinisial AA (17) warga masyarakat Gondang Sragen.
Kemudian para korban langsung melaporkan ke pihak Polres Sragen. Berdasarkan pengusutan memadukan keterangan dari dua korban, ternyata pelakunya memiliki ciri-ciri yang sama.
Baca Juga: Miftah Mujahid Resmi Jadi PAW Anggota DPRD Pangandaran dari PPP
Hukuman Penjara
Kini pelaku begal payudara di Sragen akan mendapat hukuman selama 9 tahun penjara. Selanjutnya pihak kepolisian juga menjeratnya dengan pasal 281 KUHP dan atau pasal 289.
Sementara itu ada sebuah dugaan yang menyebutkan bahwa si pelaku tersebut mengalami depresi. Hal ini terlihat jelas ketika jawaban dari pelaku ketika mendapati introgasi dari warga sekitar.
Akhirnya pihak kepolisian menggandeng seorang psikiater guna memeriksa kesehatan mental si pelaku.
Namun sebelumnya AKP Suwarso selaku kasi Humas Polres Sragen menyebutkan bahwa pelaku adalah anak di bawah umur. Namun ternyata bukan anak di bawah umur, melainkan remaja FP yang berusia 25 tahun.
Terkait pelaku begal payudara di Sragen itu, FP mendapat hukuman setelah apa yang sudah ia perbuat. FP akan menerima hukuman penjara selama 9 tahun lamanya. (R10/HR-Online)