Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, menanggapi perihal nasib buruh dengan status pekerja kontrak yang tidak tercover dalam Keputusan Gubernur tentang kenaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, mengatakan, keputusan gubernur tersebut hanya mengatur skala upah bagi pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih.
Baca Juga: Upah Bisa Naik 5 Persen, Buruh di Banjar Pertanyakan Nasib Pekerja Kontrak
Keputusan Gubernur tidak membahas kenaikan upah bagi pekerja dengan status sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
“Keputusan gubernur itu bagi pekerja yang sudah tetap atau pekerja lama. Di sini pekerja status kontrak di keputusan gubernur itu tidak dibahas. Belum sampai ke sana,” kata Asep Tatang kepada HR Online, Kamis (6/1/2022).
Asep menjelaskan dalam keputusan gubernur tidak membahas lebih jauh tentang kenaikan skala upah bagi pekerja atau buruh kontrak yang sudah lama bekerja.
Disnaker Kota Banjar Bakal Gelar Rakor Bahas Nasib Pekerja Kontrak yang Tak Dapat Kenaikan Upah
Pihak Dinas Tenaga Kerja, kata Asep Tatang, akan melakukan rapat koordinasi. Rakor tersebut untuk membahas dan mempelajari lebih lanjut tentang aturan dalam keputusan gubernur.
“Nanti akan saya lihat lagi aturannya. Apakah masa kerja yang sudah lalu kemudian diperbaharui itu dianggap full juga atau dihitung memenuhi dalam skala upah atau seperti apa akan kita diskusikan,” kata Asep Tatang.
Baca Juga: Apindo Kota Banjar Minta Gubernur Batalkan Kenaikan Upah 5 Persen
Asep juga menanggapi sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar yang meminta agar keputusan gubernur tentang kenaikan skala upah tersebut dibatalkan. Menurutnya, hal itu bukan kewenangan daerah.
“Kami dalam waktu dekat ini akan membahas kebijakan itu di Bandung karena kebijakan itu kan bukan dari daerah. Nanti kami sampaikan lagi perkembangannya,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Forum Solidaritas Buruh (FSB) Banjar, Endang Suryanto, mengatakan, pihak buruh berencana akan melakukan kajian dan hearing.
Hal itu untuk menyikapi ketidakjelasan ketentuan status upah bagi buruh atau pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Kami tidak setuju dengan kebijakan itu karena tidak berdampak pada kesejahteraan pekerja kontrak. Nanti kami juga berencana melakukan kajian dan hearing,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)