Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Tak sanggup menghadapi tekanan, seorang nelayan di Lhokseumawe Aceh mengajukan permohonan suntik mati. Nelayan tersebut bernama Nazaruddin Razali.
Ia melayangkan permohonan euthanasia atau suntik mati ke pengadilan negeri (PN) setempat.
Nazaruddin mengajukan permohonan tersebut lantaran tidak sanggup menghadapi berbagai tekanan pemerintah.
Menurut Safaruddin selaku kuasa hukum Nazaruddin, kliennya (pemohon) mengajukan permohonan untuk melakukan euthanasia di RSU Kesrem Lhokseumawe.
Nelayan di Aceh itu meminta untuk melakukan euthanasia atau suntik mati di RS tersebut dengan disaksikan oleh Walikota Lhokseumawe dan Muspika.
“Pemohon meminta kepada Ketua PN Lhokseumawe agar mengabulkan permohonannya,” kata Safaruddin, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Viral Balita di Sumedang Dirantai Ibu Tiri, Netizen Murka!
Permohonan pengajuan suntik mati itu didaftarkan ke PN Lhokseumawe Aceh pada Kamis (6/1/2022) siang.
Safaruddin menjelaskan, Nazaruddin mengalami tekanan awalnya dari aturan larangan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong.
Aturan larangan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Selasa (26/10/2021) lalu.
Aturan itu menginstruksikan keramba ikan milik masyarakat di dalam waduk agar dibongkar secara mandiri paling lambat 20 November 2021.
Warga setempat pun sempat melakukan penolakan. Pasalnya, relokasi itu tak pernah dibahas dalam musyawarah desa Pusong Lama.
Nelayan di Aceh yang Ingin Suntik Mati Merasa Tertekan
Menurut Safaruddin, keseharian Nazaruddin bekerja sebagai nelayan dan juga petani keramba jaring apung tradisional.
Ia juga menyebutkan, Muspika Banda Sakti yang menyosialisasikan aturan itu. Muspika memaksa warga untuk secepatnya melakukan relokasi.
Kebijakan pemerintah setempat dan tindakan Muspika tersebut, membuat nelayan Aceh itu merasa tertekan, dan nekat mengajukan permohonan suntik mati.
Kemudian, pemerintah mengumumkan jika Waduk Pusong tempat pembuangan limbah RS dan rumah tangga. Hal itu membuat Nazaruddin semakin tertekan.
Ikan yang dibudidayakan oleh nelayan di waduk disebut tidak sehat untuk konsumsi.
Akibatnya, penghasilan Nazaruddin pun menyusut karena masyarakat tak lagi membeli ikan di sana.
“Kondisi ini membuat Nazaruddin dan para petani keramba lainnya menjadi sangat tertekan,” ujar Safaruddin yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ini.
Selain itu, imbuh Safaruddin, pemohon juga menilai negara tidak berpihak kepada pemohon sebagai warga negara.
Tertekan dengan aturan pemerintah, nelayan di Lhokseumawe Aceh ini lantas mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri. (R8/HR Online/Editor Jujang)