Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Sigit Riyanto Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, angkat bicara soal permohonan suntik mati yang diajukan nelayan Aceh.
Nazaruddin Razali seorang nelayan di Lhokseumawe, melayangkan permohonan suntik mati atau euthanasia ke Pengadilan Negeri setempat.
Permohonan euthanasia itu ia layangkan lantaran tidak kuat dengan tekanan yang dialaminya.
Menurut Sigit Riyanto, belum ada payung hukum di Indonesia mengenai suntik mati.
Selain itu, pelaksanaan suntik mati atau euthanasia di Indonesia terhalang sumpah dokter Indonesia dan juga Pasal 344 KUHPidana.
Sigit justru menilai bahwa permohonan nelayan Aceh tersebut sebagai bentuk sarkasme terhadap pemerintah.
Pemerintah setempat dianggap tidak mampu mencarikan solusi untuk permasalahan yang dialami oleh para nelayan.
Ahli hukum UGM ini mengatakan, para nelayan merasa putus asa dengan kebijakan yang bisa jadi mengancam hajat hidup mereka.
“Mereka (nelayan di Aceh) putus asa menghadapi situasi yang tidak ada jalan keluar,” kata Sigit, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Nelayan di Aceh Layangkan Permohonan Suntik Mati, Ini Alasannya!
Sigit melanjutkan, persoalan ini bukan soal hukumnya. Namun lebih kepada revolusi konflik sosial.
Sehingga harus disikapi dengan kebijakan yang lebih arif dan berpihak kepada kepentingan mereka-mereka yang termarjinalisasi.
Selain bertentangan dengan hukum, Sigit menilai bahwa tindakan euthanasia atau suntik mati juga bertentangan dengan norma agama.
Membunuh atau menghilangkan nyawa orang adalah perbuatan yang tak hanya bertentangan dengan ajaran agama. “Tapi juga bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Pengadilan Berhak Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh
Dalam kasus ini lanjut Sigit, pengadilan berhak menolak permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin tersebut.
Menurutnya, yang penting untuk saat ini adalah menyusun kebijakan yang dapat membantu para nelayan.
Esensi dari persoalan ini yakni harapan agar para nelayan agar bisa mendapat perlindungan dan bantuan untuk keperluan mereka.
Permohonan suntik mati itu sebagai simbol rasa frustasi dan juga keputusasaan. “Bisa jadi cara ini merupakan bentuk sindiran,” tutur Sigit.
Kabar sebelumnya, nelayan di Lhokseumawe bernama Nazaruddin Razali mengajukan permohonan euthanasia ke PN setempat.
Nazaruddin yang merupakan nelayan asal Aceh ini mengajukan permohonan suntik mati alias euthanasia, karena merasa tidak sanggup dengan banyaknya tekanan dari pemerintah. (R8/HR Online/Editor Jujang)