Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Minyak goreng subsidi atau satu harga Rp 14 ribu, mulai disalurkan tanggal 19 Januari 2022, melalui Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo).
Namun hingga saat ini, penyaluran minyak goreng subsidi tersebut belum sampai ke pasar tradisional, termasuk Kota Banjar.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Edi Herdianto, melalui Kabid Perdagangan Mamat Rahmat mengatakan, penyaluran minyak goreng subsidi masih tahap awal.
Pelaksanaannya baru di retail modern yang menjadi anggota asosiasi pengusaha retail indonesia (Aprindo).
Sementara untuk di pasar tradisional akan dilakukan pada minggu depan.
“Mulai minggu depan sudah mulai pelaksanaan minyak satu harga di pasar tradisional. Mereka diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian,” katanya.
Baca juga: Emak-emak di Kota Banjar Gercep Serbu Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Lanjutnya, adapun untuk mekanisme penyaluran minyak goreng Rp 14 ribu di pasar tradisional tersebut akan dilakukan oleh pihak distributor.
Pihak pemerintah kata Mamat, hanya sebatas memberikan edukasi dan melakukan pengawasan atau pemantauan harga di lapangan.
“Setelah ada penyesuaian satu harga tidak boleh menjual minyak di atas ketentuan pemerintah,” terang Mamat.
Bagi penjual yang melanggar dengan menjual minyak goreng di atas ketentuan Rp 14 ribu, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan atau pembekuan operasional izin usaha maupun sanksi yang lainnya.
“Bagi yang melanggar tentu bisa dikenakan sanksi dan untuk pengawasan itu bukan hanya dari kami saja tapi juga ada tim Satgas Pangan,” katanya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)