Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Miftah Mujahid akhirnya ditetapkan KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat jadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Pangandaran dari PPP, Kamis (27/1/2022).
Miftah menggantikan Jajang Ismail yang tak bisa melanjutkan tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Dapil 4 karena sakit.
KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan penetapan calon PAW tersebut sudah melalui proses verifikasi dokumen dan administrasi.
“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap anggota DPRD yang sakit maupun calon pengganti,” kata Muhtadin, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Perbup Tak Atur Sanksi Jika Insentif RT/RW di Pangandaran Tak Dibayarkan
Pemilik suara terbanyak di Dapil 4 adalah Jajang Ismail, sementara Miftah Mujahid berada di urutan kedua.
Karena itu, saat Jajang Ismail tak bisa melanjutkan tugasnya sebagai anggota DPRD Pangandaran, Miftah Mujahid ditunjuk sebagai PAW.
“Sesuai aturan, suara terbanyak selanjutnya Miftah Mujahid memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD Pangandaran,” lanjutnya.
Menurut Muhtadin, proses verifikasi dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Ketua DPRD Pangandaran tertanggal 26 November 2021 dan diterima pada 24 Januari 2022. Selanjutnya diputuskan lewat Rapat Pleno pada Kamis, 27 Januari 2022.
“Hari ini kami menetapkan keputusan KPU dalam Rapat Pleno dan langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Pangandaran melalui sekretariat DPRD,” katanya.
KPU Pangandaran telah menetapkan calon PAW tersebut dalam Surat Keputusan KPU Pangandaran nomor 8/PK.01/3218/2022.
“Untuk proses selanjutnya diserahkan kepada DPRD,” katanya. (Enceng/R7/HR-Online/Editor-Ndu)