Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Mau masuk Kantor Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, wajib melakukan scan QR Code aplikasi PeduliLindungi. Pemasangan aplikasi tersebut untuk mempermudah pelacakan kasus Covid-19.
Camat Kecamatan Banjarsari, Dedi Iwa Saputra mengatakan, pemasangan QR Code PeduliLindungi sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53.
“Tujuannya jelas untuk pelacakan kasus Covid-19. Maka Kantor Kecamatan Banjarsari sebagai instansi pemerintah telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” kata Dedi, Rabu (05/01/2022).
Baca Juga : Kasus HIV/AIDS di Banjarsari Ciamis Turun pada Akhir 2021
Barcode aplikasi tersebut terpasang pada dua pintu masuk menuju ruang Kantor Kecamatan Banjarsari.
Dengan dipasangnya QR code, maka setiap mau masuk ke kantor kecamatan wajib melakukan scan barcode PeduliLindungi. Baik saat masuk maupun pulang.
“Nantinya setiap yang masuk ke kantor kecamatan wajib untuk melakukan scan barcode. Jadi, bagi yang belum vaksin akan terlihat, sehingga mempermudah kita untuk melakukan pelacakan,” pungkas Dedi. (Suherman/R3/HR-Online-Editor-Eva)