Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Mantan guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial MA, membakar sekolah gara-gara tidak digaji selama dua tahun mengajar di SMP Negeri 1 Cikelet, Garut.
Polisi berhasil menangkap MA setelah peristiwa kebakaran SMP Negeri 1 Cikelet, Minggu (16/01/2022).
MA teridentifikasi sebagai pelaku dalam peristiwa pembakaran itu berdasarkan video dari rekaman kamera pengintai yang ada dekat lokasi kejadian.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membakar sekolah karena kesal honornya dari tahun 1996 sampai 1998 tidak dibayar.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP. Dede Sopandi mengatakan, alasan MA nekat membakar sekolah itu karena ia merasa sakit hati.
Sebelum melakukan aksi nekatnya, mantan guru honorer tersebut masih mencoba menagih honornya pada pihak sekolah dengan alasan untuk biaya menikah.
Tetapi permintaannya itu tidak mendapat respon. Bahkan pihak sekolah pun tidak memberi kepastian mengenai pembayaran honornya.
Baca Juga : Terinspirasi Guru Honorer di Ciamis, ACT Beri Kado Istimewa
AKP. Dede Sopandi juga menjelaskan, karena pihak sekolah tak kunjung membayarkan upahnya yang mencapai Rp 6 juta membuat MA murka.
Sehingga pelaku nekat membakar bangunan SMP Negeri 1 Cikelet pada hari Jumat 14 Januari 2022, sekitar jam 11.00 WIB.
Pelaku MA memulai aksinya itu dengan membakar sejumlah pintu pada bangunan sekolah tersebut menggunakan bensin, lalu menyulut kertas berapi.
Tak lama berselang warga mengetahui peristiwa kebakaran itu dan langsung memadamkan api, sehingga tidak sampai merembet ke seluruh bangunan sekolah.
Sebelum melakukan aksinya itu, mantan guru honorer tersebut sudah mempersiapkan beberapa bahan yang mudah terbakar berikut dengan bahan bakar minyaknya.
Dalam kejadian itu, dua pintu sekolah yang terbuat dari material kayu ludes terbakar. Api merambat ke ruangan perpustakaan dan laboratorium. Akibatnya sejumlah komputer dan arsip yang ada dalam ruangan tersebut hangus terbakar.
Atas perbuatannya itu MA dikenai Pasal 187 Ayat 1 (satu) Huruf e, ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun. (R3/HR-Online/Editor-Eva)