Larangan dalam muamalah Islam sudah menjadi ketetapan yang harus benar-benar kita perhatikan. Mengapa demikian?
Karena bukan tidak mungkin jika sebagian dari kita sekarang ini masih banyak yang belum mengetahui ataupun mengabaikannya. Jadi, dengan mempelajari muamalah ini, menyebabkan ilmu keislaman kita lebih dalam.
Seperti yang sudah kita ketahui, muamalah merupakan suatu perkara maupun urusan mengatur hubungan antara sesama manusia. Baik itu yang dilakukan secara individu ataupun kelompok.
Secara bahasa, muamalah sendiri berasal dari kata amala, ya’malu dengan wazan fa’ala. Artinya adalah saling bertindak, berbuat, juga mengamalkan.
Sedangkan muamalah menurut ilmu fiqih sendiri berupa kegiatan tukar menukar barang yang bermanfaat dengan menggunakan cara tertentu.
baca juga: Hadits Larangan Mengambil Hak Orang Lain, Harus Kita Jauhi!
Inilah Larangan Muamalah dalam Islam yang Penting Diketahui
Dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, tepatnya aktivitas yang bersifat muamalah, tentunya kita tidak boleh melanggar prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan dalam Islam. Hal tersebut juga biasa kita sebut dengan hukum Islam.
Artinya adalah syariat yang berarti hukum-hukum berasal dari ketentuan Allah untuk umat. Entah itu hukum yang berhubungan dengan akidah ataupun perbuatan.
Seperti halnya dengan muamalah ini. Mungkin kita sangat sering melakukannya. Namun tahukah Anda, terdapat beberapa hal yang sifatnya terlarang untuk kita lakukan.
Sudah tahukah apa saja? Langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini.
baca juga:Hadits Larangan Meminta-Minta dalam Islam yang Ternyata Haram
Bunga
Untuk larangan dalam muamalah yang pertama ada bunga atau riba. Memiliki arti tambahan yang diberikan sebab adanya pertambahan waktu.
Sebagai contohnya saja adalah Anda meminjam uang Rp 100.000 dalam jangka waktu 1 bulan sudah sesuai kesepakatan dengan si pemberi pinjaman.
Tetapi, Anda juga harus mengembalikannya bukan dengan jumlah yang sama, melainkan Rp 100.000 berubah menjadi Rp 110.000. Nah, ternyata inilah yang disebut dengan riba.
baca juga: Larangan Puasa di Hari Tasyrik, Berikut Alasan dan Amalan Penggantinya
Judi
Judi juga merupakan salah satu larangan dalam muamalah. Karena pada dasarnya, judi itu merupakan upaya saling merugikan. Akan terdapat banyak pihak yang rugi dan terlibat.
Mereka yang melakukan hal ini juga tidak tahu siapa peraih hartanya. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban kita untuk menjauhinya.
Tentu akan menjadi keuntungan tersendiri apabila kita menjauhi judi. Keuntungannya bisa dirasakan di dunia maupun akhirat kelak.
Gharar
Selanjutnya ada gharar yang menjadi salah satu larangan dalam muamalah. Mungkin istilah ini masih terdengar sangat asing. Namun siapa sangka, ternyata kita sudah pernah melakukannya.
Transaksi bisnis ini mengandung ketidakjelasan. Baik itu bagi kedua pihak, kuantitas, kualitas, fisik rumah objek transaksi, hingga waktu penyerahan yang bersifat spekulatif.
Perlu Anda ketahui, semua itu mengandung ketidakpastian yang sudah melanggar prinsip syariah Islam. Sebab seharusnya itu harus memberi keuntungan bagi kedua belah pihak.
Dengan demikian, Islam memandang bahwa gharar adalah hal yang dapat merugikan bagi kedua belah pihak. Terlebih lagi pembeli.
Membeli Menimbun
Bukan hanya itu saja yang merupakan larangan dalam muamalah. Sebab ihtikar juga termasuk salah satunya. Apa itu ihtikar? Berasal dari kata hakara yang berarti az-zulm (aniaya) serta isa’ al-mu’asyarah artinya merusak pergaulan.
Sedangkan pengertian berdasarkan istilahnya adalah menyimpan barang dagangan dan menunggu lonjakan harga.
Apabila Anda masih bingung dengan penjabaran tersebut? Maksudnya adalah kita membeli barang dengan harga yang murah.
Kemudian sengaja menimbunnya atau menyimpannya beberapa saat, menunggu harga dari barang tersebut naik atau menjadi mahal.
Apabila Anda mendapati hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari, tentunya hal ini sangatlah terlarang dalam ajaran Islam.
Melampaui Batas
Ada juga melampaui batas atau bisa kita sebut dengan israf. Tentu saja hal ini sangat terlarang. Karena agama Islam menjelaskan Allah tidak suka dengan mereka yang berlebih-lebihan.
Kecuali dalam urusan sedekah. Tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan harta. Misalnya hanya untuk kebutuhan dunia.
Selain itu, mengambil hak orang lain secara terang-terangan atau ghasab juga tidak boleh kita lakukan. Perlu Anda ketahui, hal ini juga termasuk larangan dalam muamalah.
Hal penting yang juga tidak boleh ketinggalan adalah mengurangi takaran. Biasanya kecurangan ini berasal dari seorang penjual.
Setelah mengetahui beberapa larangan dalam muamalah tersebut, harapannya kita bisa mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan mendakwahkannya. (Muhafid/R6/HR-Online)