Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, bersama Kepolisian Polres Banjar memperpanjang kebijakan satu arah untuk arus lalu lintas kendaraan yang melintas di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kebijakan memperpanjang arus lalu lintas satu arah di Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut untuk mempertegas kebijakan terbaru pada tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Ajat Sudrajat, melalui Kabid Lalu Lintas, Fera Mada Pratama, mengatakan, kebijakan satu arah di Jalan Perintis merupakan hasil koordinasi pihak Kepolisian, Dinas PUPR dan Satpol PP.
Baca Juga: Anggaran Belanja Pegawai di Kota Banjar Akan Dipangkas 30 Persen
Selain itu, kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 Tentang PPKM. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
“Hasil rapat untuk Jalan Perintis akan tetap diberlakukan satu arah. Diperpanjang sampai batas pemberlakuan kebijakan PPKM berakhir,” kata Fera kepada HR Online, Rabu (5/1/2022).
Lanjutnya, selain karena Keputusan Inmendagri, kebijakan satu arah tersebut juga dalam rangka persiapan perbaikan Jembatan Citanduy II Parungsari oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
Sehingga ketika nantinya pelaksanaan perbaikan jembatan Citanduy II itu dimulai arus kendaraan yang melintas sudah tertata karena kemungkinan juga akan dialihkan melalui Jembatan Citanduy 1.
Sementara waktu pelaksanaan perbaikan Jembatan Citanduy II, Fera belum bisa memastikan kapan akan mulai dikerjakan. Hal ini karena bukan kewenangan dari pemerintah daerah.
Selain itu, untuk saat ini jembatan Citanduy 2 juga masih bisa digunakan arus lalu lintas sampai perbaikan itu mulai dikerjakan.
“Tadi waktu rapat disampaikan Dinas PU untuk pelaksanaan belum ditentukan tetapi yang jelas tahun ini akan dilakukan perbaikan Citanduy 2. Cuma untuk kebijakan satu arah tetap berlaku,” terang Fera.
Terkait sebagian masyarakat yang keberatan, Fera mengatakan, kebijakan tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan Inmendagri.
“Memang ada sebagian masyarakat yang keberatan tetapi karena ini kebijakan PPKM kami mohon kerjasamanya untuk kebaikan bersama Kota Banjar,” imbuhnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)