Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan tersangka HS mantan Wali Kota Banjar, dan RW.
Perpanjangan masa penahanan keduanya selama 40 hari kedepan, terhitung 12 Januari sampai dengan 20 Februari 2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa tersangka HS tetap ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.
“Sedangkan tersangka RW tetap ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Ali Fikri dalam rilis keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Selain memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Banjar dan kontraktor, hingga saat ini tim penyidik KPK juga masih melakukan pengumpulan alat bukti. Pengumpulan alat bukti tersebut dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi berkaitan dugaan kasus tersebut.
“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung. Seperti memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka,” kata Ali Fikri.
Adapun sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini, terkait tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan infrastruktur DPUPR Kota Banjar, antara lain Harun Al Rasyid (ASN/Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020).
Kemudian, Agus Syarifudin (ASN/Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020), Hilman Sembada (karyawan BUMN BJB Kantor Cabang Banjar).
Selanjutnya, H. Sutarmini (Kepala DPU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003 s/d 2004). Subagio (DPU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003 s/d 2004).
Tommy Subagja (Kepala DPUPR Kota Banjar tahun 2020 s/d sekarang) dan Aceu Roslinawati (Pimpinan BJB Cabang Banjar periode tahun (2012-2017).
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap terkait proyek pada DPUPR Kota Banjar untuk tersangka mantan Wali Kota Banjar. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Banjar dan RW sebagai tersangka kasus korupsi di Kota Banjar, pada tanggal 23 Desember 2021 lalu.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur DPUPRKP Kota Banjar Tahun Anggaran 2008-2013, dan penerimaan gratifikasi. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)