Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Kementerian Agama (Kemenag Kota Banjar, Jawa Barat, H. Badruzaman, berkomitmen akan mengembalikan bantuan subsidi upah (BSU) yang diterima guru madrasah jika terdapat kekeliruan dalam verifikasi data.
Hal tersebut disampaikan H. Badruzaman usai mengikuti rangkaian acara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-76.
“Insyaallah kalau guru-guru di madrasah berkomitmen sesuai ketentuan mengembalikan, dan pasti harus mengembalikan,” kata Badruzaman usai mengikuti upacara Hari Amal Bhakti di halaman kantor Kemenag Kota Banjar, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: PeduliLindungi di Kota Banjar Dinilai Ganggu Aktivitas Konsumen
Menurut Badruzaman, di lingkungan Kementerian Agama Kota Banjar, permasalahan dobel data penerima bantuan subsidi upah guru madrasah memang ada. Akan tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak.
“Untuk jumlah mohon izin saya belum punya data yang tepat, tetapi nampaknya tidak terlalu banyak,” tambahnya.
Badruzaman mengaku tidak akan menyalahkan pihak mana pun jika terdapat data penerima BSU yang dobel.
“Kami tidak berbicara kesalahan siapapun, tapi kami berbicara data. Kalau dari data ada guru madrasah yang double maka sesuai aturan untuk mengembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kota Banjar, Asep Toni mengatakan, permasalahan dobel data penerima bantuan subsidi upah tersebut hanya ada dua orang.
“Jadi dobel datanya itu hanya ada dua orang,” ujar Asep ditemui di ruang kerjanya.
Asep menambahkan, permasalahan double data yang terjadi di Kota Banjar, bukan karena BSU dari Kementerian dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masalahnya bukan karena BSU dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi karena mengajarnya sebagai guru PAI dan madrasah di dua wilayah antara Banjar dan Ciamis,” paparnya.
Kemudian, kata Asep, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) lebih mendominasi dibandingkan dengan guru madrasah di Kota Banjar.
“Kebanyakan di Banjar ini guru PAI sedangkan guru madrasahnya sedikit. Itu juga guru PAI diangkatnya dari dinas bukan dari Kemenag,” pungkas Asep. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)