Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Akademisi Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Iwan Setiawan, angkat bicara perihal kejadian Lingkaran Setan yang terjadi di SMAN 1 Ciamis.
Iwan yang juga dosen ahli hukum pidana Unigal ini secara pribadi mengaku prihatin, dengan adanya kejadian kekerasaan dalam penyelenggaraan Pramuka di SMAN 1 Ciamis.
“Atas kejadian tersebut memang bisa menjadi cerminan atau perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah,” ucap Iwan, Kamis (20/1/2022).
Kejadian Lingkaran Setan Menurut Ahli Hukum Pidana Unigal Ciamis
Sementara terkait dengan kasus dugaan kekerasan tersebut, ia menjelaskan bahwa kejadian itu bisa masuk ke UU Nomor 11/2012, tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam UU tersebut memungkinkan adanya sebuah diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7.
“Diversi sesuai Pasal 1 angka 7, merupakan sebuah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” terangnya.
Iwan menambahkan, dalam kejadian Lingkaran Setan, perlu adanya suatu proses khusus dalam menyelesaikan perkara anak yang berupa perkara pidana.
Menurutnya, kalau proses hukum tersebut berlanjut tahapannya, maka akan sama seperti pengadilan pada umumnya, tapi dalam mekanisme lain.
“Karena pidana yang dilakukan oleh anak dianggap belum cakap untuk melakukan sebuah tindakan hukum” jelasnya.
Iwan menjelaskan, isi dari UU No 11/2012 memperbolehkan sebuah diversi. Hal itu apabila ancaman hukuman pidananya di bawah 7 tahun.
Sementara untuk melakukan sebuah kesepakatan yang terbaik, maka mengundang semua komponen di penyidik dengan kata lain kepolisian.
Sedangkan komponen yang hadir dalam kesepakatan yang diatur UU Nomor 11/2012 itu, antara lain keluarga korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat.
“Kemudian, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), tokoh agama ada juga Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.
Iwan menegaskan, untuk meminimalisir kejadian yang mengacu tindak pidana seperti Lingkaran Setan, maka sekolah harus lebih intensif lagi dalam pengawasan. Seperti menerapkan sebuah SOP yang baik dan benar.
“Lebih baik mencegah agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)