Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Soal insentif Ketua RT di Pangandaran, Jabar, yang tidak cair, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangandaran angkat bicara.
Diberitakan sebelumnya, seluruh ketua RT di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, mengundurkan diri lantaran insentifnya tidak cair.
Yayat Ahadiat Kepala Bidang PKAPD di Dinas Sosial PMD Pangandaran mengatakan, insentif bagi ketua RT itu tidak wajib dibayarkan.
“Insentif ini hanya bentuk apresiasi, Pemkab akan membayarkan jika PAD sedang sehat,” ujar Yayat Kamis (6/1/2022).
Ia menyebut, insentif bagi LKD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti Ketua RT, RW, Linmas dan Kader Posyandu dirancang saat PAD sedang sehat.
Menurutnya, selama ini sumber insentif untuk LKD dari PAD. Jika PAD sedang baik, insentif untuk LKD lancar.
“Sebaliknya jika PAD turun, maka ada skema pertimbangan lainnya termasuk penundaan pembayaran,” katanya.
Baca juga: Insentif Tidak Cair, Seluruh Ketua RT di Desa Cintakarya Pangandaran Pilih Berhenti
Yayat menjelaskan, insentif ketua RT ini berbeda dengan gaji ataupun tunjangan.
“Jadi kalaupun tidak dibayarkan tidak akan menjadi persoalan hukum karena bukan hak, sebaliknya gaji dan tunjangan wajib dibayarkan karena hak pegawai,” ungkap Yayat.
Secara prinsip lanjut Yayat, sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2018, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti Ketua RT/RW boleh terbentuk dan boleh juga tidak.
“Keberadaan LKD ini disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Desa setempat dan dilegalkan lewat Perdes atau Peraturan Desa,” jelasnya.
Sebenarnya jika merujuk pada Permendagri tersebut, tidak ada kewajiban pemerintah daerah membayar insentif Ketua RT RW.
“Hanya waktu itu Pemkab merancang insentif untuk LKD saat PAD sedang dalam kondisi sehat. Namun PAD saat kemarin turun karena hantaman pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Adapun insentif Ketua RT di Pangandaran yakni Rp 2,5 juta dibayarkan dua kali dalam satu tahun. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)