Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Insentif Ketua RT di Kabupaten Pangandaran, Jabar, tahun 2021 ternyata sudah dibayarkan sebesar Rp 200 ribu.
Yayat Ahadiat Kepala Bidang PKAPD di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatakan, pembayaran insentif tersebut dilakukan bulan Juni 2021.
“Karena pembayaran insentif dari PAD tidak terealisasi, Pemkab hanya membayar Rp 200 ribu untuk Ketua RT dan Rp 300 ribu untuk ketua RW, anggaran tersebut berasal dari Bankeu,” ujar Yayat Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Insentif Ketua RT di Pangandaran Tak Cair, Pemkab: Tak Wajib Dibayarkan
Ia menyebut, insentif Ketua RT satu tahun Rp 2,5 juta sedangkan Ketua RW Rp 2.750.000. Jumlah Ketua RT di Pangandaran 3.195 dan Ketua RW tercatat 895.
Dalam satu tahun beban pemkab untuk membayar insentif RT/RW di Pangandaran senilai Rp 9.541.250.000.
Namun pada tahun 2021 kemarin, PAD Pangandaran tidak maksimal lantaran adanya pandemi Covid-19.
Sumber anggaran PAD yang ada saat ini dialokasikan dulu untuk belanja urusan wajib.
“Karena insentif RT dan RW bukan urusan belanja wajib maka Pemkab menunda pembayaran,” jelasnya.
Yayat mengakui insentif untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Pangandaran tidak berbanding lurus dengan PAD.
Total insentif LKD yang terdiri dari Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Linmas dan Kader Posyandu sebesar Rp 20.692.350.000.
Insentif Linmas sebanyak Rp 3.303.100.000 dan Kader Posyandu Rp 7.848.000.000, sedangkan Ketua RT/RW sebanyak Rp 9.541.250.000. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)