Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hal itu seiring dengan pernyataan Menpan RB, Tjahjo Kumolo yang memastikan bahwa pada tahun 2023 mendatang tidak akan ada lagi pegawai honorer pada setiap instansi pemerintah.
Keputusan itu sejalan dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pegawai non-PNS pada instansi pemerintah melaksanakan tugasnya paling lama sampai 2023.
“Mengenai tenaga honorer, Peraturan Pemerintah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan hingga tahun 2023,” ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Senin (23/01/2022).
Dengan begitu, maka terhitung mulai tahun 2023 mendatang pekerja di instansi pemerintah hanya ada dua kategori, yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Tapi, tidak menutup kemungkinan kalau ternyata pegawai honorer yang sekarang ini bekerja pada instansi pemerintah bakal menjadi PNS. Namun tetap harus mengikuti seleksi CPNS.
Dalam proses pengangkatan honorer menjadi PNS nantinya akan memprioritaskan tenaga kesehatan, guru, penyuluh perikanan/pertanian/peternakan. Serta tenaga teknis yang benar-benar pemerintah butuhkan.
Baca Juga : Honorer di Kota Banjar Cemas, Kebijakan Menpan RB Tak Berkeadilan
Pengangkatan pegawai honorer jadi CPNS ini tertuang dalam PP No. 48/2005. Adapun kriteria bagi tenaga honorer yang bisa menjadi PNS adalah mereka yang mengabdi paling lama pada instansi pemerintah.
Syarat Honorer yang akan Diangkat Menjadi PNS
Ada beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa menjadi PNS. Syarat tersebut meliputi, pegawai honorer usia maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja selama 20 tahun/lebih pada instansi pemerintah secara terus-menerus.
Syarat berikutnya, pegawai honorer yang usianya maksimal 46 tahun dengan masa kerja selama 10-20 tahun secara terus-menerus.
Kemudian, pegawai honorer berusia maksimalnya 40 tahun dengan masa kerja selama 5 sampai 10 tahun. Serta tak pernah putus atau secara terus-menerus.
Terakhir adalah pegawai honorer usia maksimalnya 35 tahun yang memiliki masa kerja selama 1-5 tahun pada instansi pemerintah secara terus-menerus.
Itulah informasi mengenai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS berikut dengan persyaratannya. (R3/HR-Online/Editor-Eva)