Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita NasionalHore! Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi PNS, Ini Syaratnya

Hore! Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi PNS, Ini Syaratnya

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hal itu seiring dengan pernyataan Menpan RB, Tjahjo Kumolo yang memastikan bahwa pada tahun 2023 mendatang tidak akan ada lagi pegawai honorer pada setiap instansi pemerintah.

Keputusan itu sejalan dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pegawai non-PNS pada instansi pemerintah melaksanakan tugasnya paling lama sampai 2023.

“Mengenai tenaga honorer, Peraturan Pemerintah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan hingga tahun 2023,” ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Senin (23/01/2022).

Dengan begitu, maka terhitung mulai tahun 2023 mendatang pekerja di instansi pemerintah hanya ada dua kategori, yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tapi, tidak menutup kemungkinan kalau ternyata pegawai honorer yang sekarang ini bekerja pada instansi pemerintah bakal menjadi PNS. Namun tetap harus mengikuti seleksi CPNS.

Dalam proses pengangkatan honorer menjadi PNS nantinya akan memprioritaskan tenaga kesehatan, guru, penyuluh perikanan/pertanian/peternakan. Serta tenaga teknis yang benar-benar pemerintah butuhkan.

Baca Juga : Honorer di Kota Banjar Cemas, Kebijakan Menpan RB Tak Berkeadilan

Pengangkatan pegawai honorer jadi CPNS ini tertuang dalam PP No. 48/2005. Adapun kriteria bagi tenaga honorer yang bisa menjadi PNS adalah mereka yang mengabdi paling lama pada instansi pemerintah.

Syarat Honorer yang akan Diangkat Menjadi PNS

Ada beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa menjadi PNS. Syarat tersebut meliputi, pegawai honorer usia maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja selama 20 tahun/lebih pada instansi pemerintah secara terus-menerus.

Syarat berikutnya, pegawai honorer yang usianya maksimal 46 tahun dengan masa kerja selama 10-20 tahun secara terus-menerus.

Kemudian, pegawai honorer berusia maksimalnya 40 tahun dengan masa kerja selama 5 sampai 10 tahun. Serta tak pernah putus atau secara terus-menerus.

Terakhir adalah pegawai honorer usia maksimalnya 35 tahun yang memiliki masa kerja selama 1-5 tahun pada instansi pemerintah secara terus-menerus.

Itulah informasi mengenai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS berikut dengan persyaratannya. (R3/HR-Online/Editor-Eva)

Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendukung larangan pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor roda dua maupun...
Jukir Liar Kena Sweeping Saber Pungli Kota Banjar 

Jukir Liar Kena Sweeping Saber Pungli Kota Banjar, Langsung Diberi Pembinaan 

harapanrakyat.com,- Sejumlah juru parkir (jukir) liar yang biasa memungut parkir di kawasan minimarket dan perbankan di wilayah Langensari kena sweeping tim Sapu Bersih Pungutan...
Cara Bapenda Ciamis Genjot Penerimaan PAD agar Capai Target

Cara Bapenda Ciamis Genjot Penerimaan PAD agar Target Tercapai

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus berupaya menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, dengan penerimaan PAD yang...
Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya

Tak Sangka! 5 Pemain Timnas Ini Pernah Membela Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya

Siapa yang tak mengetahui klub sepak bola Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya. Kedua klub tersebut termasuk dalam klub besar dalam sejarah sepak bola Indonesia. Persaingan...
Gagal ke Semifinal Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto Minta Maaf

Gagal ke Semifinal Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto Minta Maaf

Langkah timnas Indonesia untuk melaju ke babak semifinal Piala Asia U-17 2025 harus terhenti. Pasalnya, tim asuhan Nova Arianto ini kalah telak 0-6 dari...
Selama Libur Lebaran 2025, Kunjungan Wisatawan ke Sumedang Meningkat 58 Persen

Selama Libur Lebaran 2025, Kunjungan Wisatawan ke Sumedang Meningkat 58 Persen

harapanrakyat.com,- Selama libur panjang lebaran 2025, kunjungan wisatawan ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan tersebut jika membandingkannya dengan tahun sebelumnya.  Baca Juga:...