Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Komisi 3 DPR RI mencecar pernyataan resmi Komnas HAM yang menolak predator seksual Herry Wirawan dihukum mati.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menghargai ketidaksetujuan Komnas HAM terkait hukuman mati.
Tetapi pihaknya berharap Komnas HAM tidak membabi buta dalam menyikapi kasus-kasus hukuman mati dari aparat penegak hukum.
“Beda pendapat boleh saja. Tapi saya minta Komnas HAM jangan menyerang kinerja aparat penegak hukum,” ujar anggota Komisi 3 DPR RI Habiburokhman, Kamis (13/1/2022).
Termasuk juga dalam kasus Herry Wirawan, monster predator seksual di Jawa Barat.
Menurut Habiburokhman, pernyataan keras Komnas HAM yang menolak hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban.
Dalam posisi tertentu, ia menyetujui hukuman mati. Terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan predator seksual pemerkosa 13 santri.
“Bila perlu tembak kepalanya,” kata Habiburokhman.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Tidak Setuju
Komnas HAM Apresiasi Penanganan Cepat Kasus Herry Wirawan
Sementara itu, Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM menerangkan bahwa isu hukuman mati selalu menuai kontroversi.
Komnas HAM kata Damanik, sangat mengapresiasi kejaksaan yang bekerja cepat dalam penanganan kasus Herry Wirawan.
“Ini lebih cepat jika dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi tuntutan maksimal yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Herry Wirawan.
Akan tetapi bagi Komnas HAM, hukuman maksimal bukanlah hukuman mati.
“Niat menghukum secara maksimal itu kami apresiasi. Tapi sebaiknya tidak hukuman mati,” katanya.
Tetap dengan sikap Komnas HAM dimana pun, lanjut Damanik, bahwa hukuman mati itu diabolisi. Meski harus ada tahapan-tahapan, tidak mungkin.
“Sekarang RKUHP sudah cukup baik, dan di konferensi internasional itu kita sampaikan,” ucapnya.
Hukuman mati, kata Damanik, seolah tanggung jawab negara hilang. Padahal dalam kasus predator seksual ini ada tanggung jawab negara juga.
Komnas HAM menghormati restitusi atau ganti rugi yang diajukan jaksa untuk para santri korban pencabulan. “Itu kita hormati. Sangat bagus,” ujarnya.
Namun kenapa dalam kasus Herry Wirawan ini pihaknya katakan tidak menjadi tanggung jawab negara.
“Seolah-olah ini tanggung jawab pelaku saja. Diambil dari hartanya,” ucap Damanik.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap tuntutan hukuman mati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM menyebut hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. (R8/HR Online/Editor Jujang)