Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Harga pupuk subsidi yang dikeluhkan para petani mendapat respon dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjar, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Kota Banjar, Maya Triwagiya mengatakan, sesuai dengan ketentuan Permentan Harga Eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi hanya berlaku di kios resmi pupuk bersubsidi.
Adapun ketentuan pembelian di kios resmi pembelian diambil sendiri dengan kemasan karungan atau tidak eceran.
Pembayaran tunai diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK.
Hal itu karena pengecer resmi pupuk bersubsidi sudah menggunakan mesin Electronik Data Capture (EDC) dan harus mengacu pemakaian kartu tani.
“Biasanya kalau belinya dari kelompok tani maka HET tidak berlaku. Kecuali belinya langsung dari kios pengecer resmi pupuk bersubsidi,” terangnya, Rabu (19/01/2022).
Apabila ada kios resmi pengecer pupuk bersubsidi menjual dengan harga melebihi ketentuan HET, lanjut Maya, petani bisa melapor ke petugas DKP3. Untuk selanjutnya pihak DKP3 akan menindaklanjutinya.
Baca Juga : DKP3 Kota Banjar Tidak Bisa Penuhi Warga Tani yang Minta Lahan
Alokasi Pupuk Subsidi 2022 untuk Kota Banjar
Ia juga menyebutkan, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota Banjar pada tahun 2022 meliputi pupuk jenis urea sebanyak 2400 ton, NPK 1249 ton, SP36 sebanyak 30 ton, ZA 50 ton, dan pupuk organik 153 ton.
Alokasi pupuk bersubsidi tersebut hampir 100 persen sesuai ajuan data e-RDKK. Kecuali untuk pupuk NPK hanya mendapat alokasi sebesar 50 persen dari ajuan e-RDKK.
Adapun HET untuk penjualan kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi, juga harus mengacu berdasarkan ketentuan Kementan Nomor 49 Tahun 2020.
“Jadi kuota pupuk yang ada pada kartu itu sudah terinput berdasarkan ajuan e-RDKK. Kemudian, untuk ketentuan harga juga mengacu pada Permentan Nomor 49 tahun 2020,” terang Maya.
Terkait petani yang sudah mendaftar dan datanya tidak ada masalah namun belum mendapatkan kartu tani, maka hal itu bisa petani tunggu.
Karena setelah terdaftar dalam e-RDKK nantinya dari pusat akan mem-follow up ke Bank Mandiri untuk pencetakan kartu taninya dan prosesnya itu bertahap.
“Setelah ada pencetakan kartu tani, baru dari Bank Mandiri pusat biasanya akan ada pemberitahuan ke kami. Jadi kalau sudah daftar dan datanya tidak ada masalah, tunggu saja,” pungkas Maya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)