Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Harga minyak goreng Rp14.000 per liter berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022. Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah sebagai upaya memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri kecil dan industri mikro.
Pemerintah memutuskan kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi dengan mempertimbangkan ketersediaan serta keterjangkauan masyarakat akan minyak goreng.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya, maka pemerintah pun memastikan lagi agar masyarakat mampu menjangkau harga minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp 14 ribu per liter.
Upaya pemerintah menutupi selisih harga tersebut ini tak hanya untuk minyak goreng dalam kemasan 1 liter saja, tapi juga kemasan isi 2 liter dan 5 liter, serta 25 liter.
Baca Juga : Harga Minyak Goreng di Pasar Banjar Masih Tinggi, Kapan Ada OPM?
Saat Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, Selasa (18/01/2022), memutuskan bahwa selisih harga untuk jenis minyak ini akan mendapat dukungan pendanaannya dari BPDPKS sebesar Rp 7,6 triliun.
Khusus untuk minyak goreng dalam kemasan tersebut akan tersedia 250 juta liter setiap bulannya selama 6 bulan.
Terkait dengan implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga bakal terus memonitoring dan rutin melakukan evaluasi minimalnya 1 bulan sekali.
Adapun pemberlakuan kebijakan harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter itu terhitung 19 Januari 2022 jam 00.00 WIB. Berlakunya di seluruh wilayah Indonesia.
Tetapi, khusus pasar tradisional akan diberikan waktu untuk penyesuaian paling lambat 1 minggu dari mulai tanggal pemberlakuan kebijakan tersebut. (R3/HR-Online/Editor-Eva)