Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Seorang pemuda asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya jadi tersangka karena kabur usai menghamili pacarnya.
Rayu pacar hingga berjanji akan dinikahi, pemuda tersebut tega gagahi gadis yang menjadi pujaan hatinya beberapa kali hingga hamil 5 bulan.
Pelaku inisial I (19) menghamili pacarnya inisial M (18) warga Sukahaji, Kabupaten Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, I pun kini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (11/1/2022) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Curi Motor Milik Peternak, Pemuda Residivis di Tasikmalaya Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, pemuda yang kini sudah jadi tersangka tersebut berpacaran dengan korban selama tiga tahun.
“Selama pacaran tersebut pelaku sudah berulang kali menyetubuhi korban,” ungkapnya di Ruangan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (11/1/2022).
Menurut Dian, modus pelaku merayu dan membujuk korban agar mau berhubungan badan. Pelaku berjanji, apabila korban hamil maka akan dinikahi.
“Setelah M hamil lima bulan tidak dinikahi malahan pelakunya kabur,” jelasnya.
Dian menuturkan proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan. Pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dian, keluarga pelaku sempat mau menikahkan pelaku dengan korban. “Namun syaratnya setelah akad langsung cerai,” katanya.
Sementara itu I mengaku pacaran dengan M selama tiga tahun. Pelaku bersama korban melakukan hubungan badan di rumah dan kos-kosan.
“Tempatnya beda-beda, kadang di Kabupaten Tasik kadang di Kota Tasik,” katanya.
Pemuda asal Singaparna Tasikmalaya tersebut menuturkan, ia membujuk M dan berjanji akan menikahinya apabila hamil. Karena bujuk rayunya tersebut, pelaku leluasa menggarap M.
“Dibujuk rayu, saya bilang ke M nanti dinikahi, tetapi karena hamil saya pergi, tidak tanggung jawab. Kebetulan orang tua saya sudah cerai,” katanya.
Bukan itu saja, menurut I, keluarganya mengizinkannya menikahi M. Namun setelah nikah harus langsung cerai.
“Saya sama keluarga mah boleh menikahi M tapi harus cerai langsung sehari setelah nikah,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)