Minggu, April 13, 2025
BerandaBerita TasikmalayaHamili Pacar Lalu Kabur, Pemuda di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Hamili Pacar Lalu Kabur, Pemuda di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Seorang pemuda asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya jadi tersangka karena kabur usai menghamili pacarnya.

Rayu pacar hingga berjanji akan dinikahi, pemuda tersebut tega gagahi gadis yang menjadi pujaan hatinya beberapa kali hingga hamil 5 bulan.

Pelaku inisial I (19) menghamili pacarnya inisial M (18) warga Sukahaji, Kabupaten Tasikmalaya. 

Akibat perbuatannya, I pun kini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (11/1/2022) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca Juga: Curi Motor Milik Peternak, Pemuda Residivis di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, pemuda yang kini sudah jadi tersangka tersebut berpacaran dengan korban selama tiga tahun.

“Selama pacaran tersebut pelaku sudah berulang kali menyetubuhi korban,” ungkapnya di Ruangan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (11/1/2022).

Menurut Dian, modus pelaku merayu dan membujuk korban agar mau berhubungan badan. Pelaku berjanji, apabila korban hamil maka akan dinikahi.

“Setelah M hamil lima bulan tidak dinikahi malahan pelakunya kabur,” jelasnya. 

Dian menuturkan proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan. Pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Dian, keluarga pelaku sempat mau menikahkan pelaku dengan korban. “Namun syaratnya setelah akad langsung cerai,” katanya.

Sementara itu I mengaku pacaran dengan M selama tiga tahun. Pelaku bersama korban melakukan hubungan badan di rumah dan kos-kosan.

“Tempatnya beda-beda, kadang di Kabupaten Tasik kadang di Kota Tasik,” katanya.

Pemuda asal Singaparna Tasikmalaya tersebut menuturkan, ia membujuk M dan berjanji akan menikahinya apabila hamil. Karena bujuk rayunya tersebut, pelaku leluasa menggarap M.

“Dibujuk rayu, saya bilang ke M nanti dinikahi, tetapi karena hamil saya pergi, tidak tanggung jawab. Kebetulan orang tua saya sudah cerai,” katanya.

Bukan itu saja, menurut I, keluarganya mengizinkannya menikahi M. Namun setelah nikah harus langsung cerai.

“Saya sama keluarga mah boleh menikahi M tapi harus cerai langsung sehari setelah nikah,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Jurusan IPS

Jurusan IPS, IPA dan Bahasa akan Kembali Diberlakukan di SMA/MA

harapanrakyat.com,- Jurusan IPS, IPA dan Bahasa di SMA/MA akan dihidupkan kembali dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan tersebut guna mensinkronkan pelaksanaan TKA...
Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa

Upaya Optimalkan Pelayanan, Desa di Kota Banjar Ini Lakukan Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa

harapanrakyat.com,- Dukung pelayanan yang optimal, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, melakukan seleksi pengangkatan perangkat desa dan unsur staf perangkat desa. Kegiatan seleksi akademik...
Foodcourt Alun-alun Ciamis

Foodcourt Alun-alun Ciamis Siap Diresmikan, Jadi Wajah Baru Kuliner Tatar Galuh

harapanrakyat.com,- Bangunan Pusat Kuliner atau foodcourt yang berada di Alun-alun Ciamis akan segera dibuka dan diresmikan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, rencananya pada Senin,...
Sampah di TPS Kamisama

Penyelesaian Problem Sampah di TPS Kamisama, Wali Kota Banjar: Tunggu Pekan Depan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menjanjikan akan menyelesaikan problem sampah di TPS Kamisama pada awal pekan depan. Hal itu ia sampaikan menanggapi audiens...
Curug Ibun Majalengka

Curug Ibun Majalengka, Air Terjun Berpelangi yang Lebih Indah dari Green Canyon

harapanrakyat.com,- Curug Ibun menjadi destinasi wisata alam yang semakin populer di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Terletak di Desa Sukasari Kaler, Kecamatan Argapura, curug ini...
efisiensi anggaran

DPRD Sebut Jawa Barat Jadi Provinsi Terbesar yang Lakukan Efisiensi Anggaran

harapanrakyat.com - DPRD menyebut Pemprov Jawa Barat menjadi provinsi yang paling besar melakukan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1/2025. Baca Juga : Sempat Tertunda, DPRD...