Habib Bahar bin Smith telah terjadi tersangka dari kasus dugaan telah menyebarkan berita bohong tentang penembakan di kilometer 50. Hal ini pun juga telah diungkapkan oleh kuasa hukum Bahar yaitu Ichwan Tuankotta ketika mendapat pertanyaan tentang tersangka.
Sontak saja, Ichwan langsung menyebutkan mengenai penembakan laskar FPI di km 50. Lalu kembali menuturkan lagi bahwa pihaknya memang belum dapat memahami dua alat bukti yang sudah menjadi dasar penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Baca Juga: Jemput Habib Rizieq, Ratusan FPI Ciamis Berangkat ke Jakarta
Kronologi Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Berita Bohong
Polda Jawa Barat menangkap Bahar setelah menetapkannya sebagai tersangka atas insiden penyebaran berita hoaks pada 3/1.
Kasus itu berawal dari isi ceramah yang katanya tentang kebencian di Margaasih, Bandung sejak 11 November lalu.
Pasalnya, konten yang berisi ujaran kebencian itu langsung viral di salah satu akun YouTube milik TR. Sebab dalam konten video itu, Bahar seperti menyinggung seorang KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Selanjutnya Mabes Polri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapatkan dua laporan polisi mengenai kasus pelanggaran pidana Bahar.
Akan tetapi, karena tempat kejadian berada di Jabar, maka penanganan kasus langsung merujuk ke Polda Jabar.
Baca Juga: Habib Luthfi di Ciamis Ajak Terapkan Kebhinekaan dalam Bermasyarakat
Mendapat Panggilan Polisi
Habib Bahar bin Smith akhirnya memenuhi panggilan dari Polda Jawa Barat atas jeratan kasus kebencian yang menimpa sang penceramah itu.
Terlihat Bahar juga datang dengan tim kuasa hukumnya pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 12:15 WIB.
Pada waktu itu, sang penceramah juga terlihat menggunakan busana gamis warna putih lengkap dengan kacamata hitam.
Sesampainya di Mapolda Jawa Barat, Bahar langsung menjalani tes antigen dulu sebelum masuk ke ruangan.
Namun sebelum masuk, Bahar justru ungkapkan tentang pemeriksaannya itu. Lalu mengatakan bahwa ia merupakan warga Indonesia yang baik.
Sebab Bahar telah menyatakan, pihaknya juga menerima surat perintah dari Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Arsy Hermansyah Terjatuh Saat Bermain Wahana, Ashanty Ungkapkan Ini!
Alasan Polisi Memberikan Kasus
Penyidik dari Metro Polish Jaya akhirnya menyerahkan kasus Habib Bahar bin Smith ke pihak kepolisian Jawa Barat.
Sementara itu, pihak kepolisian juga melaporkan mengenai panggilan Bahar dari Polda Metro Jaya ke polisi Jabar.
Hal ini lantaran tindakan dan kasus itu terjadi ketika Bahar Smith berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Artinya kejadian itu terjadi di kota Bogor. Itulah mengapa didelegasikan pada akhir laporan.
Sementara itu, kedatangan Brigjen Achmad Fauzi ke tempat Bahar adalah untuk memberi himbauan kamtibmas.
Hal itu wajar, sebab Ahmad Fauzi memiliki rasa tanggung jawab besar dalam menjaga kestabilan wilayah.
Setelah beberapa saat kemudian, akhirnya pesantren Bahar yang berada di Jawa Barat langsung kedatangan beberapa prajurit TNI.
Sedangkan pada video yang beredar di jagat raya hingga viral, Achmad Fauzi juga terlibat cekcok dengan Habib Bahar bin Smith.
Hal ini lantaran Fauzi menyinggung agar sang penceramah Bahar lebih hati-hati lagi ketika berceramah. (R10/HR-Online)