Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Forum guru sertifikasi Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan hearing terkait penghapusan tunjangan daerah (Tunda) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dengan Komisi III DPRD Kota Banjar, Kamis (6/1/2022).
Dalam hearing tersebut forum guru bersertifikasi menilai penghapusan Tunda guru bersertifikasi tidak disertai dengan regulasi yang jelas.
Perwakilan guru sertifikasi Kota Banjar, Eko Herdiansyah, mengatakan, penghapusan Tunda berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 27 tahun 2022 yang disampaikan saat hearing belum jelas.
Bahkan menurutnya, kebijakan tersebut belum berdasarkan kajian yang utuh. Karena menurutnya masih terdapat sejumlah daerah yang masih menyalurkan TPP.
Selain itu, kata Eko, jika alasan yang selanjutnya karena masalah defisit anggaran, maka seharusnya kebijakan tersebut bukan hanya berlaku untuk guru bersertifikasi.
“Belum jelas apakah ini dari defisit anggaran atau karena peraturan. Tapi kalau dari peraturan Permendagri antara defisit dobel akunting itu kan sesuatu yang berbeda,” kata Eko kepada wartawan usai hearing di DPRD.
Baca Juga: Tunda Tidak Dianggarkan, ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar Kecewa
Pihaknya meminta kejelasan regulasi yang digunakan karena dari hasil hearing peraturan yang disampaikan oleh pemerintah belum ada kepastian. Selain itu, pihak pemerintah akan mengkaji lagi terkait Permendagri 27 tahun 2022.
Eko mengaku akan terus berjuang agar kebijakan penghapusan tambahan penghasilan pegawai (guru sertifikasi) bisa dianggarkan kembali oleh pemerintah melalui APBD.
“Dari Asda 1 tadi menyampaikan akan ada pemahaman bersama tentang Permendagri nomor 27 tahun 2022. Karena di daerah lain juga masih bisa. Kata Komisi III juga kita akan diundang dalam pemahaman bersama itu,” katanya.
Dasar Regulasi Penghapusan Tunda atau TPP Kota Banjar yang Disebut Guru Sertifikasi Tidak Jelas
Sementara itu, tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diwakili Asda 1 Nur Sa’adah, menyampaikan, penghapusan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) guru bersertifikasi merujuk ada Permendagri nomor 27 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD.
Selain itu, berdasarkan peraturan yang ada bahwa PNS diperkenankan menerima tambahan penghasilan berdasarkan 5 kriteria yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut tunjangan penghasilan pegawai (guru) yang dianggarkan dari APBD Kota memiliki kriteria yang sama dengan tunjangan yang bersumber dari pemerintah pusat.
Sehingga sebagai bentuk kehati-hatian maka kebijakan tersebut dihapuskan agar nantinya tidak menjadi temuan ataupun menjadi resiko berupa sanksi bagi pemerintah daerah.
“Atas pertimbangan itu untuk kehati-hatian jangan sampai ada dua tunjangan penghasilan dengan kriteria yang sama. Alasan yang lain dalam Permendagri nomor 27 tunjangan juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Nur Sa’adah.
Adapun terkait di daerah yang lain masih ada yang menerapkan kebijakan tersebut, kata Nur Sa’adah, pemerintah akan melakukan kajian. Terutaa kajian pada Permendagri nomor 27 tahun 2022 dasar dalam kebijakan tersebut.
“Itu pemahaman kami untuk kehati-hatian. Kalaupun ada daerah lain yang menerapkan itu juga masukan bagi kami dan kami akan mengkaji lagi Permendagri itu,” ujarnya.
Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kota Banjar Suyitno menambahkan, bahwa yang perlu dipahami dalam permasalahan tersebut bukan hanya soal nominal.
Akan tetapi, lebih pada adanya pembiayaan yang sama untuk satu kegiatan. Menurutnya untuk tunjangan penghasilan pegawai masuk dalam kriteria obyektif lainnya.
“Pemerintah tidak bisa membayarkan satu jenis kegiatan yang sama. Nantinya itu akan diverifikasi oleh Mendagri karena untuk mengeluarkan TPP itu juga harus ada izin dari Mendagri. Kita berusaha menyamakan persepsi dengan pemerintah pusat,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)