Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar menyebut, upah atau gaji bagi pekerja atau buruh yang bekerja di atas satu tahun lebih, bisa naik 3,27 persen sampai 5 persen.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil nomor 561/Kep.874-Kesra/2021.
Tentang kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar membenarkan adanya kebijakan itu.
“Kami pun sudah mendapat edaran Keputusan Gubernur tersebut,” ujar Asep Selasa (4/1/2022).
Dengan adanya kebijakan tersebut kata Asep, nantinya upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih di Kota Banjar bisa mengalami kenaikan.
“Kebijakan itu mulai berlaku pada tahun 2022 ini,” katanya.
Baca juga: UMK Banjar Masih Terendah di Jabar, Buruh Sebut Ini Kegagalan Pemkot
Lanjutnya, kenaikan upah bagi pekerja satu tahun atau lebih, menjadi pedoman bagi pengusaha dalam menyusun struktur skala upah.
Perumusan besaran skala upah tersebut nantinya akan ditetapkan berdasarkan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
Juga sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh pihak pengusaha dengan serikat pekerja.
“Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar sesuai Keputusan Gubernur, tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi perumusan upah tersebut,” jelas Asep Tatang.
Pihaknya hanya menerima laporan hasil kesepakatan upah, yang telah dirumuskan oleh pihak perusahaan dengan serikat pekerja atau buruh.
“Masing-masing perusahaan dengan buruh atau pekerja yang merumuskan besarannya. Kami tidak bisa intervensi yang penting sesuai ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, apabila nantinya ada pihak perusahaan yang melanggar atas kesepakatan pembayaran upah sebagaimana yang telah disepakati, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Untuk pengawasan mereka wajib melaporkan hasil kesepakatan upah. Jadi, apabila ada perusahaan di Kota Banjar yang melanggar soal upah, buruh bisa melapor ke kami agar ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)