Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Dirjen Dukcapil Kemendagri tegaskan pindah domisili kini cukup tunjukan KK (Kartu Keluarga). Tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan dari RT/RW, dan desa/kelurahan.
Hal itu ditegaskan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan resminya, Minggu (09/01/2022).
Ia mengatakan, pemerintah pusat telah menghapus aturan yang mengharuskan adanya surat keterangan dari RT/RW sampai desa/kelurahan untuk syarat pindah domisili.
Penghapusan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
“Pindah domisili masih satu kota/kabupaten cukup tunjukkan Kartu Keluarga saja. Jadi, tidak perlu lagi ada surat pengantar apapun,” tandas Zudan Arif.
Jika ada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang masih meminta surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Baca Juga : Kota Banjar Belum Kebagian Uji Coba Penerapan E-KTP Digital
Ia juga menegaskan, kini pindah domisili cukup tunjukan KK jika perpindahannya masih dalam satu kota/kabupaten. Tidak memerlukan lagi SKP (Surat Keterangan Pindah).
Jadi, Dinas Dukcapil kota/kabupaten daerah asal hanya memberikan SKP ke daerah tujuan bagi penduduk yang akan pindah domisili antar kota/kabupaten atau antar provinsi.
Penghapusan keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan, kata Zudan Arif, bukan tanpa alasan. Dukcapil pusat dan daerah pun saat ini terus berbenah untuk memberikan pelayanan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif menjelaskan, Dukcapil sudah memiliki data kependudukan yang lengkap.
Oleh karena itu tidak lagi memerlukan verifikasi ulang dari RT/RW hingga desa/kelurahan. Hal itu pun menjadi salah satu alasannya atas penghapusan aturan tersebut.
Kecuali penduduk yang akan pindah itu belum terdata pada database. Maka perlu surat pengantar RT/RW untuk membuatkan NIK yang pertama kalinya. (R3/HR-Online/Editor-Eva)