Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita NasionalDirjen Dukcapil Kemendagri Tegaskan Pindah Domisili Cukup Tunjukan KK

Dirjen Dukcapil Kemendagri Tegaskan Pindah Domisili Cukup Tunjukan KK

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Dirjen Dukcapil Kemendagri tegaskan pindah domisili kini cukup tunjukan KK (Kartu Keluarga). Tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan dari RT/RW, dan desa/kelurahan.

Hal itu ditegaskan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan resminya, Minggu (09/01/2022).

Ia mengatakan, pemerintah pusat telah menghapus aturan yang mengharuskan adanya surat keterangan dari RT/RW sampai desa/kelurahan untuk syarat pindah domisili.

Penghapusan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

“Pindah domisili masih satu kota/kabupaten cukup tunjukkan Kartu Keluarga saja. Jadi, tidak perlu lagi ada surat pengantar apapun,” tandas Zudan Arif.

Jika ada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang masih meminta surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Baca Juga : Kota Banjar Belum Kebagian Uji Coba Penerapan E-KTP Digital

Ia juga menegaskan, kini pindah domisili cukup tunjukan KK jika perpindahannya masih dalam satu kota/kabupaten. Tidak memerlukan lagi SKP (Surat Keterangan Pindah).

Jadi, Dinas Dukcapil kota/kabupaten daerah asal hanya memberikan SKP ke daerah tujuan bagi penduduk yang akan pindah domisili antar kota/kabupaten atau antar provinsi.

Penghapusan keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan, kata Zudan Arif, bukan tanpa alasan. Dukcapil pusat dan daerah pun saat ini terus berbenah untuk memberikan pelayanan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif menjelaskan, Dukcapil sudah memiliki data kependudukan yang lengkap.

Oleh karena itu tidak lagi memerlukan verifikasi ulang dari RT/RW hingga desa/kelurahan. Hal itu pun menjadi salah satu alasannya atas penghapusan aturan tersebut.

Kecuali penduduk yang akan pindah itu belum terdata pada database. Maka perlu surat pengantar RT/RW untuk membuatkan NIK yang pertama kalinya. (R3/HR-Online/Editor-Eva)

Pesta ulang tahun kucing di Banyuwangi dirayakan mewah

Ulang Tahun Kucing di Banyuwangi Dirayakan Mewah, Biduan dan Orkes Ramaikan Pesta

harapanrakyat.com,- Sebuah pesta ulang tahun kucing sukses mencuri perhatian warganet. Bukan tanpa alasan, pasangan suami-istri di Banyuwangi, Jawa Timur, merayakan ulang tahun tiga ekor...
Misteri Mayat Mengapung di Sungai Cipeles Sumedang Terungkap, Ini Identitas Korban

Misteri Mayat Mengapung di Sungai Cipeles Sumedang Terungkap, Ini Identitas Korban

harapanrakyat.com,- Identitas mayat yang mengapung di aliran Sungai Cipeles, kawasan Bendung Rengrang, Desa Cijambe, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Korban ternyata...
Masa Pakai Shockbreaker Mobil, Tahu Kapan Harus Ganti

Masa Pakai Shockbreaker Mobil, Tahu Kapan Harus Ganti

Shockbreaker punya tugas besar, seperti dapat meredam setiap guncangan dari jalan supaya mobil tetap stabil. Tapi, seperti manusia, ini juga punya umur. Kalau sudah...
dokter kandungan yang diduga lecehkan ibu hamil di Garut

Dokter Kandungan Lecehkan Ibu Hamil di Garut Viral, Mantan Istri Buka Suara

harapanrakyat.com,- Dokter kandungan inisial MSF asal Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga lecehkan ibu hamil hingga viral di media sosial. Saking viralnya, mantan istri MSF...
Nubia Neo 3 GT, HP Terbaik untuk Aktivitas Gaming

Nubia Neo 3 GT, HP Terbaik untuk Aktivitas Gaming

Nubia Neo 3 GT hadir sebagai salah satu smartphone gaming terbaru yang dirancang untuk memberikan performa maksimal bagi para pengguna. Mengusung desain futuristik yang...
Cafe Perang Candu Tasikmalaya

Ngopi Unik di Cafe Perang Candu Tasikmalaya, Gelasnya Bisa Langsung Dimakan!

harapanrakyat.com,- Di Tasikmalaya, Jawa Barat, ada sebuah inovasi menarik yang membuat momen ngopi jadi lebih seru dan berbeda dari biasanya. Inovasi ini bisa Anda...