Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dasar penghapusan tunda guru sertifikasi di Kota Banjar, Jawa Barat, mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.
Hal itu ditegaskan Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan, terkait dengan peraturan yang digunakan dalam penghapusan tambahan penghasilan pegawai atau tunda (tunjangan daerah) untuk guru sertifikasi di Kota Banjar.
Ketentuan itu dijelaskan dalam lampiran Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ayat 3 tentang Belanja Modal. Aturan itu menyebutkan bahwa, belanja pegawai tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru.
Wawan menjelaskan, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah telah ditentukan penggunaannya.
Kemudian, pada lampiran huruf (g) juga menjelaskan mengenai tunjangan profesi guru ASN daerah dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Termasuk tunda khusus guru ASN bersertifikasi yang anggarannya bersumber dari APBN 2022 melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik.
Hal tersebut menjadi salah satu kriteria untuk tambahan penghasilan yang berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Baca Juga : Guru Sertifikasi Banjar Sebut Regulasi Penghapusan Tunda Belum Jelas
“Jadi, dasarnya ini karena ketika daerah memberikan tambahan penghasilan lagi, berarti duplikasi dengan pertimbangan objektif lainnya,” terang Wawan kepada HR Online usai acara di Kantor DPRD Kota Banjar, Senin (10/01/2022).
Hal itu terkait dengan adanya pernyataan dari forum guru sertifikasi yang menyebutkan bahwa daerah lainnya masih ada yang menerapkan kebijakan tersebut.
Ia juga mengatakan, Permendagri Nomor 27 tahun 2021 dibuat tentunya untuk dipedomani dalam penyusunan APBD tahun 2022.
Pemkot Banjar Bisa Kena Sanksi
Dasar penghapusan tunda guru sertifikasi. Ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan peraturan tersebut dan jika melanggar akan mendapat sanksi.
Namun, kata Wawan, mengenai hal itu bukan kewenangan dari bagian hukum untuk menjelaskannya.
“Jelas kalau melanggar pasti ada sanksinya, tapi itu bukan ranah kami untuk menjelaskannya. Cuma berdasarkan Permendagri itu tidak boleh ada duplikasi untuk pemberian tambahan penghasilan di daerah,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Kota Banjar Akui Tak Tahu Penghapusan Tunda Guru Sertifikasi
Begitu pula soal kebijakan tersebut hanya berlaku bagi guru sertifikasi saja, tidak kepada ASN yang lain. Hal itu juga bukan kewenangannya untuk menjelaskan.
Sementara itu, terkait sanksi saat hearing bersama Forum Guru Sertifikasi pada Kamis (06/01/2022). Asisten Daerah I, Nur Sa’adah mengatakan, itu sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apabila pemberian penghasilan ASN tidak sesuai peraturan yang ada, maka pemerintah daerah bisa kena sanksi berupa pemotongan dana transfer umum.
Kemudian, pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan penghasilan ASN daerah.
Nur Sa’adah juga menjelaskan, guru ASN daerah yang terbukti menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus. Serta tambahan penghasilan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut wajib mengembalikan tunjangan yang mereka terima.
“Atas dasar itu maka pemkot menghapus kebijakan tunjangan penghasilan pegawai. Agar nantinya tidak menjadi temuan ataupun menjadi resiko berupa sanksi bagi pemerintah daerah,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)