Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemerintah keluarkan regulasi pemulihan ekonomi masyarakat dari APBN melalui pengelolaan Dana Desa 2022. Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021.
Kabid Pemerintahan Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran Yayat Ahdiat menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari Perpres 104 tahun 2021, implementasinya tertuang dalam PMK nomor 190 itu.
Dana desa yang bersumber dari APBD, kata Yayat, nantinya paling sedikit 40 persen untuk bantuan perlindungan sosial. Sedangkan ketahan pangannya 20 persen.
Adapun untuk dukungan penanganan covid-19 itu 8 persen, sisanya yang 32 persen peruntukkannya bagi program prioritas.
“Untuk BLT nantinya penerima itu mendapat sekitar Rp 300 ribu per bulannya. Sementara pencairan DD-nya itu tahap pertama 7 bulan, tahap kedua 5 bulan bagi desa mandiri. Sedangkan desa reguler tahap pertama dan kedua 5 bulan, serta tahap ketiganya 2 bulan,” paparnya, Jumat (8/1/2022).
baca juga: Realisasi Target PBB Rendah, Insentif Ketua RT di Pangandaran Ditunda
Yayat menambahkan, daftar KPM di tiap desa nantinya sesuai dengan hasil musyarawah desa khusus (Musdesus) yang tertuang dalam keputusan kepala desa.
Sementara kriteria penerimanya adalah keluarga miskin, seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki keluarga yang sakit menahun/kronis, lanjut usia, maupun terdampak covid-19 yang sebelumnya belum pernah dapat bantuan.
Yayat menyebut pagu Dana Desa yang bersumber dari APBN se kabupaten Pangandaran tahun 2022 sebesar Rp 86 miliar untuk 93 Desa. Sementara pagu tahun 2021 lalu sebesar Rp 90 miliar.
“Jadi ada penurunan sekitar Rp 5 miliar, karena secara nasional pagunya ada penurunan dari 72 triliun menjadi 68 triliun dan pengalokasian anggarannya berdasarkan kewenangan pusat,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)