Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Curi motor milik peternak itik, seorang pemuda di Tasikmalaya diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat.
Sebelumnya pemuda berinisial PD (22) itu baru keluar tahanan tiga bulan lalu atas kasus pencurian ternak. Kali ini ia kepergok warga saat sedang menyetep sepeda motor hasil curian milik peternak itik.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Rimsyahtono mengatakan, pelaku pencurian motor tersebut merupakan warga Arjasari, Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
“Pelaku ini residivis yang baru tiga bulan lalu keluar tahanan dalam kasus curi ternak. Kali ini ia curi motor punya peternak itik yang terparkir pinggir sawah,” ungkapnya saat rilis kasus pencurian sepeda motor di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga : Dituduh Mencuri HP dan Dipukuli, Pemuda di Tasikmalaya Laporkan Temannya ke Polisi
Modus saat melakukan aksinya, pelaku melihat sepeda motor milik peternak itik yang terparkir di gubuk persawahan. Pada saat itu motor tersebut tidak dikunci leher.
“Pelaku ini mencuri dengan modus baru menggunakan kater untuk memotong kabel kontak,” kata AKBP. Rimsyahtono.
Namun, karena kontaknya tidak jalan kemudian motor di step oleh pelaku dan petani lain memergoki aksinya itu. Saat beraksi pelaku berjumlah dua orang. Seorang diantaranya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti yang polisi amankan dari kasus pencurian sepeda motor tersebut yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Supra Fit.
Kemudian, satu buah pisau kater, satu pakaian lengan pendek, satu celana panjang jeans, satu lembar STNK dan satu buah BPKB.
“Pelaku terancam pasal 363 KUHPidana mengenai Tindak Pidana Pencurian. Hukuman penjaranya selama 7 tahun,” tandas AKBP. Rimsyahtono. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)