Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Selama 4 tahun berturut-turut, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meraih penghargaan Kabupaten layak anak tingkat Pratama.
Penghargaan pertama diraih tahun 2017, 2018, 2019 dan tahun 2021.
“Untuk tahun 2020 memang tidak ada penganugerahan Kabupaten Layak Anak, lantaran adanya pandemi Covid-19,” ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Ciamis, Drs Dian Budiyana M.Si Selasa (11/1/2022).
Dian menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Desa Layak Anak di aula DPPKBP3A.
Hadir dalam kegiatan itu perwakilan SKPD terkait, Bagian Hukum Setda Ciamis, perwakilan APDESI dan PPDI Ciamis.
Dian menyebut, untuk bisa mempertahankan dan meningkatkan kategori Kabupaten Layak Anak, perlu adanya inovasi, salah satunya dengan membentuk Desa Layak Anak.
“Untuk membentuk Desa Layak Anak ini harus ada Peraturan Bupati sebagai payung hukum, saat ini Perbupnya masih dalam pembahasan,” ujar Dian Budiyana.
Baca juga: Ciamis Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak
Pembuatan Perbup soal Desa Layak Anak tersebut lanjutnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Ciamis nomor 8 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak.
Dalam pasal 28 Perda tersebut, poinnya yaitu tentang Desa/Kelurahan Layak Anak.
“Desa atau Kelurahan Layak Anak merupakan bagian dari Kabupaten Layak Anak,” katanya.
Peraturan Bupati soal Desa Layak Anak ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Kades dan Lurah dalam menjalankan Desa Layak Anak.
Ajak Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Ciamis Berperan Aktif
Ia pun mengajak seluruh Gugus Tugas KLA di Ciamis agar bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan KLA Kategori Madya.
“Kabupaten layak anak tidak akan berhasil jika dikerjakan sendiri sendiri atau parsial. Tapi harus dalam bentuk kerjasama dan kolaborasi dari seluruh unsur yang tergabung dalam gugus tugas,” jelas Dian Budiyana.
Lanjutnya Dian, sebagai Kabupaten Layak Anak, ada 24 indikator yang harus terpenuhi dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Mulai dari hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar anak, pendidikan dan perlindungan khusus.
“Sudah ada susunan keanggotaan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Ciamis, semua yang terlibat harus berperan aktif di dalamnya. Mudah mudahan kedepan kategori KLA Ciamis bisa meningkat sesuai yang diharapkan,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)