Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 diraih pemerintah Kabupaten Ciamis, dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Penghargaan itu diterima langsung Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana Kamis (20/1/2022) di Bandung.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berterima kasih atas penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 yang diberikan Ombudsman RI.
“Ini sebuah penghargaan dan kepercayaan bagi kami Pemkab Ciamis,” ujar Herdiat.
Baca juga: Herdiat Ajak PPSI Ciamis Hidupkan Kembali Pencak Silat Tradisional
Menurut Herdiat, penghargaan tersebut adalah sebuah bonus. Pasalnya pelayanan kepada masyarakat adalah tugas dan kewajiban pemerintah.
“Jadi penghargaan ini bukan semata meraih poin, yang jelas ini bukti pelayanan kami kepada masyarakat berjalan dengan baik,” katanya.
Tugas pemerintah lanjut Bupati adalah melayani bukan dilayani masyarakat.
Sementara itu Dan Satriana, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat memberikan apresiasi kepada Bupati dan perangkat Pemkab Ciamis yang berkomitmen mewujudkan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Berbagai inovasi dikeluarkan Pemkab Ciamis dalam rangka mempercepat dan memudahkan pelayanan publik.
Salah satunya dengan mengeluarkan aplikasi SI GEULIS, SIPUTRA, SIPP dan SILACAK GALUH TOS TB.
“Sehingga dengan itu, kami memberikan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik ke Pemkab Ciamis,” katanya.R8/HR Online/Editor Jujang)