Cara beli mobil dari luar negeri memang tidak mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi sebelum memiliki kendaraan kesayangan tersebut. Jika berbicara tentang selera orang, tentu tidak sama.
Salah satunya dalam memilih kendaraan roda empat seperti mobil pribadi. Meski di Indonesia memiliki banyak perusahaan otomotif dengan berbagai produk menarik, namun tidak semua ingin memilikinya.
Untuk dapat memenuhi hasrat seseorang dalam memilih mobil, tidak sedikit yang melakukan impor barang.
Apalagi bagi para pecinta dunia otomotif. Selalu haus dan menginginkan barang bagus, baik dari segi spesifikasi, performa maupun tampilannya.
Salah satu yang kini semakin banyak dipilih yaitu mendatangkan mobil dari luar negeri. Meski bekas, bukan berarti Anda dapat membelinya dengan mudah.
Hal ini seperti halnya jika menginginkan mobil bekas dari kedutaan asing yang ada di Indonesia. Ada beberapa persyaratan khusus yang sebelumnya wajib terpenuhi.
Mengurus birokrasi bea cukainya yang terbilang rumit harus dijalankan. Karena alasan inilah mengapa tidak ada dealer atau makelar mobil bekas dari luar negeri. Cara beli mobil dari luar negeri terbilang sulit.
Baca juga: Cara Beli Mobil Cash Tanpa Ribet dan Cepat, Ini Prosedurnya
Inilah Cara Beli Mobil dari Luar Negeri
Seperti yang kini sering terjadi, proses jual beli impor semakin populer. Tidak hanya dari segi busana atau item fashion saja.
Pada pembelian berbagai perlengkapan termasuk kendaraan juga dapat dilakukan. Setiap orang memiliki selera mobil pilihan yang tidak sama. Apalagi bagi pecinta otomotif atau kolektor mobil kuno.
Ada yang gemar dengan mobil lawas seperti sedan, city car, SUV, MPV, hingga mobil mewah sekalipun. Tidak sedikit dari mereka merasa kurang puas dengan kendaraan yang tersedia di Indonesia.
Salah satu yang banyak memproduksi mobil terbaik dan menjadi tujuan impor mobil yaitu Jepang. Karena perusahaan Indonesia belum dapat memenuhi kepuasan konsumen akan mobil di pasaran,
Jepang menjadi salah satu tujuan impor mobil bekas yang dicari masyarakat umumnya. Namun untuk mengetahui cara pembeliannya, sebaiknya Anda juga tahu prosedur impor mobil bekas.
Dengan demikian, akan semakin mudah dalam menentukan jenis mobil dan dari negara mana Anda bisa membelinya. Cara beli mobil dari luar negeri bisa Anda lakukan dengan beberapa langkah.
Baca juga: Tips Beli Mobil Keluarga, Dapatkan Kapasitas Sesuai Kebutuhan
Prosedur Impor Mobil
Cara beli mobil dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan. Ada prosedur untuk impor mobil bekas.
Sebenarnya untuk impor mobil bekas sebagai pemenuhan kepentingan pribadi masih menjadi larangan pemerintah Indonesia.
Untuk melakukan impor mobil bekas hanya kendaraan niaga berkapasitas angkut lebih dari 5 ton. Hal ini sudah tertulis pada peraturan pemerintah Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016.
Peraturan tersebut berisikan tentang kriteria teknis impor barang modal dalam kendaraan tidak baru.
Dalam peraturan tersebut tertulis secara tegas jika hanya barang modal saja yang boleh untuk impor.
Maksud dari barang modal yaitu berupa barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang layak pakai.
Impor barang bekas selanjutnya hanya untuk perusahaan dalam pemakaian langsung, perusahaan manufakturing, dan rekondisi.
Beli Mobil Bekas Kedutaan Asing
Cara beli mobil bekas dari luar negeri juga bisa dari kedutaan asing. Cara ini bisa Anda lakukan untuk memiliki kendaraan luar negeri yang bebas bea masuk.
Kantor kedutaan asing kebanyakan menggunakan kendaraan yang produksinya dari negaranya. Sebenarnya importasi kendaraan tersebut memang bebas bea masuk.
Namun ketika berpindah tangan pada masyarakat sipil, penerima harus membayar bea masuk dan pajak impor berupa PPN, PPh pasal 22, dan PPnBM.
Ketika Anda hendak membeli mobil eks kedutaan, perlu menghitung tarif penyesuaian yaitu 48,48% dari harga mobil. Selain itu, untuk tarif bea masuk nilainya 50% dari tarif penyesuaian.
Membeli Mobil Bekas dari Batam, Sabang, dan Papua
Anda bisa menggunakan mobil dari luar negeri jika berada pada tiga zona bebas dari bea cukai yaitu Batam, Sabang, dan Papua.
Namun dengan catatan, mobil tidak boleh keluar dari area tersebut. Anda bisa mutasi kendaraan dari bonded zone dengan mengikuti aturan pemerintah.
Mulai dari melunasi pajak PPN, mengurus surat jalan, serta kelengkapan dokumen seperti STNK, BPKB, dan yang lainnya. Anda bisa melakukan cara beli mobil dari luar negeri seperti ini. (R10/HR Online)