Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021, upah para buruh di Kota Banjar bisa naik 3,27 sampai 5 persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Forum Solidaritas Buruh Banjar Endang Suryanto menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan adanya kebijakan struktur skala upah bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun tersebut.
Pasalnya kebijakan tersebut merugikan para pekerja atau buruh di Kota Banjar, yang selama ini bekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Secara perhitungan mereka kerja di bawah 1 tahun, karena sistem kontrak kerja yang selalu dilakukan secara berulang-ulang,” ujar Endang Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Disnaker Banjar Sebut Upah Pekerja di Atas 1 Tahun Bisa Naik 5 Persen
Sehingga lanjutnya, kebijakan skala upah tersebut sama sekali tidak menguntungkan.
“Jelas kebijakan itu tidak membawa dampak positif pada kesejahteraan buruh yang bekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak,” jelasnya.
Pihaknya menilai, kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan pekerja tetap.
“Tentunya kondisi ini malah akan menciptakan kesenjangan atau margin yang jauh, antara pekerja kontrak dengan pekerja tetap di Kota Banjar,” ungkap Endang.
Buruh Kota Banjar Minta Kenaikan UMK
Pihak buruh atau pekerja kontrak kata Endang, justru menginginkan agar yang ada kenaikan itu justru untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Sebab UMK hanya untuk pekerja lajang yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Sedangkan yang di atas 1 tahun harus dapat skala upah dengan besaran upah lebih dari UMK, sesuai kebutuhan pekerja dan kebijakan perusahaan.
“Kami menginginkan jika ada kenaikan ya harus UMK yang naik, justru skala upah itu memang nominalnya pasti lebih dari UMK, jika penerapannya sesuai dengan Perundang-undangan Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya mendorong, agar setiap perusahaan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan tersebut.
“Kami juga meminta kepada pemerintah memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar,” kata Endang lagi.
Selain itu, pihak FSB juga meminta agar pekerja atau buruh dengan sistem PKWT di Kota Banjar harus dikontrak, dengan ketentuan kontrak kerja selama 2 tahun.
“Selama ini rata-rata mereka dikontrak selama 6 bulan, kemudian mengadakan kontrak baru dengan masa kontrak yang sama, sehingga mereka tidak bisa tersentuh kebijakan itu,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)