Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Jika biasanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial hanya mendapat bantuan dalam bentuk pangan, maka BPNT di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat bisa dicairkan dengan uang tunai.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sosial Dinsos Kabupaten Ciamis Ilmayasa. Ia mengatakan, untuk BPNT bulan November dan Desember di Ciamis bisa dicairkan dengan uang tunai.
Ini berarti KPM BPNT di Ciamis tidak lagi menerima bahan pangan, namun bisa menerima uang tunai.
“Merujuk kepada surat Kementerian Sosial No. 5690/6/BS.01/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal percepatan penyaluran BPNT, KPM dapat membawa bantuan tersebut berupa uang secara tunai di e-waroeng,” terang Ilmayasa kepada HR Online, Senin (03/01/2021).
Baca Juga: Geberkan Knalpot Bising, Remaja di Alun-alun Banjarsari Ciamis Ditangkap
Menurutnya, para KPM mendapatkan total bantuan sebesar Rp. 800 ribu program BPNT periode November-Desember 2021. Jumlah tersebut lantaran KPM mendapatkan tambahan bantuan selama dua bulan.
“Setiap bulan KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200 ribu, namun karena pada periode percepatan November-Desember ada bantuan tambahan maka KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp. 800 ribu,” katanya.
Ilmayasa menyampaikan, untuk percepatan penyalurkan BPNT November-Desember, e-waroeng memiliki waktu hingga tanggal 14 Januari 2022 untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada para KPM.
“Awalnya e-waroeng diberikan batas waktu penyaluran hingga tanggal 31 Desember. Namun Kemensos memberikan surat kembali pada tanggal 31 Desember yang meralat batas penyaluran BPNT hingga tanggal 14 Januari 2022,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)