Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Diperiksa karena bolos ngantor, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial Y yang bertugas di kantor Disdikbud Kota Banjar, Jawa Barat, mangkir ketika dipanggil oleh Inspektorat untuk pemeriksaan.
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih mengatakan, pihaknya sudah 3 kali memberikan panggilan untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah 3 kali dipanggil untuk pemeriksaan tapi yang bersangkutan sampai sekarang tidak hadir,” kata Agus Muslih, Senin (10/1/2022).
Kemudian, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan berdasarkan bukti yang ada kasus tersebut langsung diproses.
“Kita cek ke lapangan juga tidak ada. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan, sehingga bukti sudah ada jadi langsung diproses oleh tim terkait,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Kota Banjar Akui Tak Tahu Penghapusan Tunda Guru Sertifikasi
Agus menjelaskan, perempuan inisial Y mulai bolos masuk kantor sejak bulan Februari sampai Desember tahun 2021.
“Dilihat dari tidak masuk kerjanya itu sudah lama, dari mulai Februari sampai Desember 2021 pemeriksaan juga tidak masuk,” jelasnya.
Sedangkan, berdasarkan informasi yang didapat alasan Y untuk bolos ngantor adalah permasalahan keluarga, hutang piutang, dan memiliki urusan dengan pihak ketiga yang belum selesai.
“Dari keterangan yang didapat yang bersangkutan diduga memiliki permasalahan keluarga, utang piutang, dan urusan dengan pihak ketiga yang belum selesai,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan, ASN tersebut kini terancam sanksi pemberhentian lantaran melakukan tindakan indisipliner.
“Ancaman sanksinya pemberhentian, karena sudah melakukan tindakan melanggar disiplin ASN,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)