Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- DA, pelaku penganiayaan terhadap RS (anak tiri pelaku) warga Kota Banjar, Jawa Barat, ternyata tidak sekali ia lakukan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih, saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (24/1/2022).
Kapolres Banjar mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terhadap bocah berusia satu tahun 10 bulan tersebut, terjadi pada tanggal 17 Januari lalu sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaku menganiaya anak tirinya itu dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu (jojodog). Hingga pukulan pelaku menimbulkan luka memar pada bagian mata kiri korban.
Baca Juga : Dipukuli Ayah Tiri dengan Obeng, Bocah 2 Tahun di Banjar Babak Belur
Selain menggunakan kayu, DA juga menganiaya korban dengan cara memasukkan obeng ke telinga korban. Bahkan telinga korban sampai berdarah.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan penganiayaan kepada korban, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap AKBP Ardiyaningsih kepada wartawan.
Lebih lanjut ia menambahkan, selain memukul menggunakan kayu dan obeng, pelaku juga pernah beberapa kali melakukan penganiayaan kepada anak tirinya tersebut.
Pelaku di antaranya menganiaya korban, dengan cara menyulut bagian tubuh korban menggunakan rokok.
“Pelaku juga pernah memukul mulut korban hingga giginya copot. Selain itu juga mencubit perut korban hingga memar,” terang AKBP Ardiyaningsih.
Sementara yang melatarbelakangi kasus tersebut, karena terdapat perselisihan antara pelaku dan ibu korban, yang mana pelaku adalah ayah sambung korban.
Kapolres Banjar menuturkan, perselisihan tersebut berawal dari permasalahan ekonomi. Sehingga pelaku meluapkan emosinya kepada korban.
“Awalnya pelaku berselisih dengan ibu korban karena faktor ekonomi. Pelaku merupakan ayah sambung korban,” tutur AKBP Ardiyaningsih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Ardiyaningsih, pelaku dikenakan UU tentang KDRT.
Selain itu, DA yang menganiaya anak tirinya itu terkena Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Adapun ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 30 juta,” tandasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)