Aplikasi Signal Samsat kini telah hadir untuk melayani Anda dengan cara yang sangat mudah. Tanpa pergi ke kantor, sudah bisa membayar pajak.
Dengan keberadaan aplikasi ini, Anda dapat membayar pajak kendaraan lebih mudah, seperti dari rumah saja.
Oleh karena itu, cukup penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana tips mendaftarkan kemudian menggunakannya. Nah, pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tutorial menggunakan Signal.
Baca Juga: Aplikasi Si Jago BPKD Ciamis Permudah Masyarakat Bayar Pajak
Mengenal Aplikasi Signal Samsat, Memudahkan Bayar Pajak Kendaraan
Untuk saat ini jika akan membayar pajak kendaraan sudah tidak perlu mengantri panjang dan lama di kantor Samsat. Sebab kini Anda sudah bisa mulai membayarnya dengan menggunakan aplikasi terbaru secara online.
Pasalnya, aplikasi ini telah dikembangkan oleh pihak Samsat Digital Nasional dan dapat Anda download melalui App Store maupun PlayStore secara gratis.
Tidak hanya sekedar membayar pajak saja, melainkan juga dapat untuk pengesahan STNK tahunan.
Jadi, Signal Samsat ini sudah memanfaatkan teknologi berupa AI pengenalan wajah dan pengguna bisa menggunakannya secara mudah.
Daripada Anda terus penasaran tentang aplikasi tersebut, berikut ini ada beberapa tips mudah untuk menggunakannya.
Baca Juga: Aplikasi Pengelola Pajak Taxpedia Resmi Rilis, Berikut Keunggulannya
Tips Download dan Daftar
Untuk bisa menggunakan aplikasi Signal Samsat, maka langkah yang pertama adalah dengan mengunduh atau mendownloadnya terlebih dahulu.
Anda bisa mendownloadnya melalui layanan PlayStore maupun App Store di perangkat Anda.
Jika sudah berhasil mendownload, kini saatnya untuk mendaftar agar bisa langsung menggunakannya. Pertama, cukup tap Lanjut ke Beranda.
Kemudian isilah kolom seperti nama, nomor KTP, email, nomor telepon, dan lain sebagainya yang sudah tertera.
Jangan lupa untuk membuat sandi yang kuat, lalu klik Lanjut dan masuk ke bagian halaman verifikasi e-KTP. Kemudian lakukan swafoto pula.
Nantinya Anda akan langsung mendapat kode 6 digit OTP melalui SMS dan lakukan verifikasi ulang agar bisa menggunakannya.
Baca Juga: Aplikasi Si Ondel, Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Saat Pandemi
Cara Mendaftar Kendaraan Bermotor
Setelah berhasil melakukan registrasi dari aplikasi Signal Samsat, maka perlu mendaftarkan STNK kendaraan bermotor milik Anda pula. Dengan demikian, Anda akan dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan cepat.
Langkah yang pertama, buka aplikasinya. Lalu pilih opsi Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih saja Jenis Kepemilikan Kendaraan. Masukkan NRKB pada kolom yang sudah tersedia juga 5 digit terakhir pada nomor rangka.
Nah, cukup mudah bukan? Selain praktis, aplikasi ini juga mempunyai banyak layanan yang bisa memudahkan pengguna untuk mengurus pajak kendaraan.
Tentunya layanan tersebut dapat Anda peroleh melalui aplikasi terbaru ini yang sudah terinstal di HP Anda, baik Android maupun iOS.
Jadi, mulai dari sekarang Anda bisa langsung download aplikasi Signal Samsat dan segera membayar pajak bermotor. (R10/HR-Online)