Aplikasi digital Korlantas Polri akhirnya telah hadir dan memudahkan para pengguna kendaraan untuk memperpanjang SIM secara online.
Jadi, pada zaman yang serba modern dan canggih seperti ini untuk memperpanjang SIM atau Surat Ijin Mengemudi tidak harus datang ke kantor polisi.
Sebab Anda cukup memanfaatkan smartphone dan jaringan internet saja sudah dapat memperpanjang SIM dengan mudah.
Jadi, aplikasi ini merupakan platform resmi yang sudah ada sejak 2012 dari Korlantas Polri untuk memudahkan penggunanya.
Baca Juga: Aplikasi SIM Online Bisa Perpanjang dan Buat SIM Baru Lebih Praktis
Mengenal Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk Memperpanjang SIM
Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, artinya setiap orang yang menggunakan kendaraan di jalan harus memiliki SIM.
Karena keberadaannya menjadi bukti identifikasi dan registrasi sah dari kepolisian untuk pengendara tersebut.
Bahkan dalam salah satu pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga sudah tercantum banyak persyaratan.
Meski demikian, ketentuan untuk memiliki SIM justru banyak pengguna kendaraan yang sering mengabaikannya.
Namun semenjak Korlantas Polri telah menawarkan layanan berupa SIM online, mampu memudahkan proses pembuatan SIM tersebut.
Dengan demikian, para pengguna tidak perlu lagi mengantri di Polres. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.
Baca Juga: Aplikasi Digital Kamus Budaya Jawa, Ciptaan Balai Bahasa Jawa Tengah
Persyaratan
Untuk bisa menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri saat akan membuat SIM, maka ada beberapa persyaratan dokumen untuk Anda penuhi.
Jadi dokumen-dokumen tersebut perlu Anda siapkan sebelum memperpanjang SIM secara online. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, swafoto (selfie), dan Surat Izin Mengemudi).
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM juga telah masuk ke dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Pada dasarnya, untuk biaya juga berbeda-beda tergantung dari jenis SIM yang akan kita perpanjang sendiri.
Biasanya untuk jenis SIM A, A Umum, B1, B2 (Umum), dan C sekitar Rp 75-80 ribu. Sementara untuk SIM D khusus berkebutuhan khusus sebesar Rp 30 ribu dan SIM Internasional sebesar Rp 225 ribu.
Baca Juga: Aplikasi Convert Video ke MP3 Terbaik dan Cara Menggunakannya
Tata Cara
Saat akan menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM, langkah pertama Anda bisa memilih icon SINAR dahulu.
Selanjutnya tinggal pilih menu perpanjang SIM, lalu pilih golongan SIM, foto SIM, foto KTP, tanda tangan, dan pas foto. Kemudian hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Lalu pilihlah metode pengiriman yang meliputi pengambilan langsung dan bisa Anda ambil dengan jasa pengiriman. Kemudian lakukan pembayaran menggunakan akun virtual.
Setelah berhasil melakukan pembayaran, maka SIM akan langsung cetak lalu kirim sesuai dengan metode pengirimannya.
Setelah SIM terkirim sesuai dengan alamat, maka Anda harus melakukan verifikasi penerimaan menggunakan aplikasinya.
Nah, bagi siapapun yang akan memperpanjang SIM kendaraan, mulai dari sekarang bisa menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri. Cukup dengan online, tanpa harus datang langsung ke kantor Polres. (R10/HR-Online)