Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 12 jenis tenaga honorer akan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya pada tahun 2023 mendatang. Kebijakan ini seiring dengan rencana pemerintah yang akan menghapus semua tenaga honorer di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Meski begitu, ada sebagian honorer yang nantinya akan pemerintah angkat jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun tetap harus mengikuti proses seleksi dan syaratnya memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Menpan RB RI, Tjahjo Kumolo menjelaskan, mulai tahun 2023 status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yaitu PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ia juga menegaskan, instansi pemerintah punya kesempatan batas waktu sampai 2023 untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Hal isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang nantinya menjadi PNS, seperti tenaga guru, kesehatan, penyuluh pertanian/peternakan/perikanan, serta tenaga teknis.
Namun, berdasarkan PP Nomor 48/2005, terdapat beberapa hal yang harus dipahami terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Sedangkan untuk honorer lainnya, pemerintah akan menjadikan tenaga kerja dengan sistem outsourcing atau alih daya.
Baca Juga : Honorer di Kota Banjar Cemas, Kebijakan Menpan RB Tak Berkeadilan
12 Jenis Tenaga Honorer Jadi Tenaga Outsourcing di 2023
Saat ini ada sebanyak 12 jenis tenaga honorer yang nantinya akan menjadi tenaga kerja outsourcing. Jenis tenaga honorer ini tidak masuk dalam kategori yang akan pemerintah angkat menjadi PNS.
Jenis tenaga honorer tersebut meliputi pekerja lapangan penagih pajak, security atau petugas keamanan, cleaning service, pramutamu, penjaga terminal. Kemudian, sopir, pengamanan dalam, operator komputer, dan penjaga pintu air.
Dengan adanya penghapusan honorer pada instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, maka kebutuhan untuk tenaga kebersihan dan keamanan dapat terpenuhi. Yaitu melalui tenaga outsourcing atau alih daya dengan biaya umum, jadi bukan biaya gaji.
Nantinya tenaga outsourcing ini akan ditempatkan pada instansi pemerintahan yang bekerja melaksanakan tugas penunjang.
Tjahjo Kumolo juga menjelaskan, terkait perekrutan untuk tenaga honorer yang pemerintah daerah lakukan menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005, serta PP Pasal 96 No. 49/2018.
Saat ini ada 12 jenis tenaga honorer yang nantinya akan menjadi tenaga kerja outsourcing. Tjahjo kembali mengingatkan pemerintah daerah supaya benar-benar menyiapkan untuk formasi dan terintegrasi dengan Kemenpan RB. (R3/HR-Online/Editor-Edi)