Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 yang diusulkan ke Gubernur Jawa Barat, sudah berdasarkan ketentuan peraturan yang digunakan dalam menentukan upah.
“Usulan upah tersebut sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut mengatur tentang Pengupahan sebagai acuan,” kata Kadisnaker Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar kepada HR Online, Rabu (1/12/2021).
Adapun hasil rekomendasi yang ditetapkan bahwa UMK di Kota Banjar nilainya masih terendah di Jabar, menurutnya hal itu menjadi kewenangan pemerintah yang menetapkan.
“Kemarin sudah diputuskan. Kalaupun nilainya kecil, ya kami sudah mengusulkan sesuai dengan peraturan yang ada sebagai acuan,” jelasnya.
Tatang mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan usulan dari pihak buruh, yang meminta upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 1.900.000.
Baca Juga : UMK Banjar Masih Terendah di Jabar, Buruh Sebut Ini Kegagalan Pemkot
Akan tetapi, usulan itu memang tidak bisa direalisasikan, karena tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tentang Pengupahan. Sehingga jika memaksakan nantinya juga akan ada koreksi.
“Usulan Rp 1,9 juta itu tidak bisa. Kemarin saja ada beberapa daerah yang mengusulkan tidak sesuai ketentuan PP 36/2021, tapi akhirnya juga dikoreksi,” jelasnya.
Lebih lanjut Tatang menambahkan, untuk menindaklanjuti hasil penetapan upah minimum, pihaknya akan membuat surat edaran sosialisasi kepada pihak-pihak perusahaan.
Hal itu supaya nantinya pihak perusahaan mengetahui ketentuan nilai UMK yang sudah ditetapkan, dan menjadi acuan dalam pembayaran upah. Adapun masa berlakunya itu mulai 1 Januari tahun 2022.
Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK sebagaimana dalam peraturan, kata Tatang, dari pihak pemerintah tentu akan mengambil sikap tegas.
“Jika tidak sesuai peraturan tentu akan ditindak. Tapi itu bukan kewenangan kami. Nanti dari Dewan Pengawasan Tenagakerja yang akan memberikan sanksi,” tandasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)