Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita BanjarUpah Minimum Terendah di Jabar, Begini Kata Kadisnaker Kota Banjar

Upah Minimum Terendah di Jabar, Begini Kata Kadisnaker Kota Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 yang diusulkan ke Gubernur Jawa Barat, sudah berdasarkan ketentuan peraturan yang digunakan dalam menentukan upah.

“Usulan upah tersebut sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut mengatur tentang Pengupahan sebagai acuan,” kata Kadisnaker Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar kepada HR Online, Rabu (1/12/2021).

Adapun hasil rekomendasi yang ditetapkan bahwa UMK di Kota Banjar nilainya masih terendah di Jabar, menurutnya hal itu menjadi kewenangan pemerintah yang menetapkan.

“Kemarin sudah diputuskan. Kalaupun nilainya kecil, ya kami sudah mengusulkan sesuai dengan peraturan yang ada sebagai acuan,” jelasnya.

Tatang mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan usulan dari pihak buruh, yang meminta upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 1.900.000.

Baca Juga : UMK Banjar Masih Terendah di Jabar, Buruh Sebut Ini Kegagalan Pemkot

Akan tetapi, usulan itu memang tidak bisa direalisasikan, karena tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tentang Pengupahan. Sehingga jika memaksakan nantinya juga akan ada koreksi.

“Usulan Rp 1,9 juta itu tidak bisa. Kemarin saja ada beberapa daerah yang mengusulkan tidak sesuai ketentuan PP 36/2021, tapi akhirnya juga dikoreksi,” jelasnya.

Lebih lanjut Tatang menambahkan, untuk menindaklanjuti hasil penetapan upah minimum, pihaknya akan membuat surat edaran sosialisasi kepada pihak-pihak perusahaan.

Hal itu supaya nantinya pihak perusahaan mengetahui ketentuan nilai UMK yang sudah ditetapkan, dan menjadi acuan dalam pembayaran upah. Adapun masa berlakunya itu mulai 1 Januari tahun 2022.

Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK sebagaimana dalam peraturan, kata Tatang, dari pihak pemerintah tentu akan mengambil sikap tegas.

“Jika tidak sesuai peraturan tentu akan ditindak. Tapi itu bukan kewenangan kami. Nanti dari Dewan Pengawasan Tenagakerja yang akan memberikan sanksi,” tandasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...