Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tersangka kasus korupsi yang buron selama 13 tahun akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis.
Tersangka yang berinisial IR terlibat kasus korupsi sistem manajemen daerah (Simda) tahap satu tahun anggaran 2003 pada Dinas Informasi dan Data Elektronika Kabupaten Ciamis sebesar Rp 985.818.690.
Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi, mengatakan, pihaknya menangkap IR di Jakarta pada Kamis (09/12/2021) kemarin. Ia menjadi buronan pihaknya selama 13 tahun.
“Dalam kasus ini ada 4 tersangka, salah satunya IR yang mana belum kita tahan karena kabur keluar kota,” ujarnya, Jumat (10/12/2021).
baca juga: PBB Masih Nunggak, Kades di Banjarsari Ciamis Kena Teguran
Yuyun menambahkan, IR merupakan seorang pemborong yang tinggal di Bandung. Dalam pelariannya selama ini, akhirnya ia tercium oleh pihaknya sedang berada di Jakarta di salah satu Mall.
“Kita menangkap tersangka bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan pengintaian,” imbuhnya.
Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729/K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008.
Saat ini, tersangka sudah berada di Lapas kelas II B Ciamis dan harus menjalani penahanan selama 4 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 303.950.145.
“Jika tersangka tidak bisa mengganti, maka harus menggantinya dengan masa penahanan selama 6 bulan,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online/Editor Muhafid)