Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Mendekati libur Natal 2021 dan pergantian Tahun Baru 2022, Kepala Terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, mewajibkan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menyertakan surat bebas dari virus Covid-19.
Kepala Terminal Kota Banjar, Suryanto mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan wajib memperlihatkan surat hasil rapid antigen 1X24 jam.
Selain itu, penumpang bus AKAP juga diharuskan sudah memiliki sertifikat vaksinasi tahap dua.
“Aturannya harus bisa memperlihatkan sertifikat vaksin tahap dua dan harus ada surat rapid antigen 1X24 jam, dan itu diutamakan untuk penumpang bus AKAP,” kata Kepala Terminal Tipe A Kota Banjar, Suryanto, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Terkendala Anggaran, Perawatan Fasilitas Taman Ecopark Banjar Tahun Depan
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, kini petugas tidak melakukan penyekatan. Akan tetapi pengetatan protokol kesehatan saja.
“Sekarang tidak ada penyekatan, tapi lebih pengetatan protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan surat vaksin dan surat keterangan bebas Covid-19,” tambahnya.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Kemenhub nomor 109 tahun 2021 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, jumlah penumpang masih dilakukan pembatasan sebanyak 75 persen.
“Jumlah penumpang dibatasi, sekarang pembatasannya 75 persen. Sementara sampai sekarang belum ada lonjakan penumpang, mungkin nanti mendekati hari H,” tuturnya.
Kemudian kata Suryanto, dari tanggal 20 Desember 2021 pihaknya sudah mendirikan posko Nataru yang berlokasi di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Untuk kami disini posko Nataru mulai diberlakukan dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022. Tapi untuk di daerah dari tanggal 24 Desember sampai 2 Januari,” tambahnya.
Dengan begitu, Suryanto mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan agar melengkapi dokumen yang sudah ditentukan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat pelaku perjalanan khususnya yang melewati Terminal Tipe A Kota Banjar, saya mohon untuk disiplin Prokes, semua persyaratan harus dilengkapi,” pungkas Suryanto. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)